Beranda Hukum & Kriminal Tiga Pelaku Tawuran Hingga Menewaskan Muhammad Putra Berhasil Ditangkap Polisi

Tiga Pelaku Tawuran Hingga Menewaskan Muhammad Putra Berhasil Ditangkap Polisi

48
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Tiga pelaku dari enam orang yang terlibat tawuran hingga melakukan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang bersama Jatanras Polda Sumsel serta Unit Reskrim Polsek Kertapati.

Para pelaku yang telah diamankan yakni Laguna Nopriansyah alias Rian berperan hendak membacok korban, Miko Aprilian alias Miko serta Muhammad Fadil yang membacok korban.

Sedangkan tiga DPO lainnya, yakni DP berperan membacok korban, DT dan HV yang mengancam korban.

Peristiwa tersebut terjadi hari Jumat (9/2/2024) sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang, mengakibatkan korban Muhammad Putra mengalami luka robek di ketiak sebelah kiri, luka robek di bagian jari tangan sebelah kiri. Sementara dua korban lainnya, Rio Ferdin dan Engga, mengalami luka bacok di tangan sebelah kanan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, benar pihaknya sudah mengamankan tiga pelaku kasus pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

“Berawal dari tawuran yang berada di wilayah hukum Polsek Kertapati, dimana dilatarbelakangi saling ejek di media sosial Instagram antara kelompok barat dari daerah Ilir dan kelompok selatan dari daerah Ulu,” jelas Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat ungkap perkara di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (17/2/2024).

Lanjutnya, permasalah yang tidak signifikan dan prinsip berawal dari Instagram, sehingga terjadi aksi tawuran kedua kelompok ini.

“Akibat tawuran tersebut, satu orang meninggal dunia dan dua luka – luka,” tukasnya.

“Total pelaku ada enam orang, tiga sudah kita tangkap dan tiga masih dalam pengejaran (DPO) yang teridentifikasi bertanggung jawab atas aksi pengeroyokan hingga menyebabkan satu korban meninggal dunia dan dua luka-luka,” ujarnya.

Sambung dia, bahwa pelaku utama sudah ditetapkan, yakni Laguna Nopriansyah alias Rian yang menurut keterangan saksi sebagai pihak yang melakukan perbuat pembacokan kepada korban sehingga meninggal dunia, dibantu oleh dua temannya yang lain yakni Miko dan Fadil.

“Terdapat kesesuaian keterangan, namun dari ketiga pelaku ini masih saling lempar siapa yang memprakarsai, tetapi berhasil kita dalami berdasarkan scientific investigation yang kita lakukan. Barang bukti yang kita amankan serta keterangan saksi yang ada, sehingga berhasil menyimpulkan sebagai pelaku utama atau pihak yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah Laguna Nopriansyah alias Rian,” ungkapnya.

Atas tindak pidana yang dilakukan bersangkutan akan dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 E KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

“Sementara barang bukti (BB) yang diamankan berupa 1 buah tombak besi dengan panjang sekitar 1,5 meter, 1 buah celurit bentuk cocor bebek dengan panjang sekitar 1,2 meter. Dan untuk para pelaku lainnya DPO sedang dilakukan pengejaran,” tutupnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here