Banyuasin, Beritakajang.com – Kabag Ren Polres Banyuasin Kompol Eryadi Yuswanto SH MH pimpin langsung apel pagi di halaman Mapolres setempat, Rabu (8/11/2023).
Turut hadir pejabat utama Polres Banyuasin, perwira, bintara dan ASN Polres Banyuasin.
Kompol Eryadi Yuswanto SH MH mengatakan, seluruh personel polisi harus memiliki sikap netralitas dalam mengawal Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada serentak 2024.
“Salah satu aturan yang mengatur netralitas personel Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pada Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ayat (2) berbunyi anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih,” ucapnya.
“Sikap netral Polri ini juga diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja komisi kode etik Polri,” sambungnya.
“Kemudian ditambahkan dalam Parpol Nomor 7 Tahun 2022 tertuang pada Pasal 4 tentang etika kewarganegaraan huruf h berbunyi setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik,” imbuhnya.
“Personel Polri dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah atau caleg. Dengan adanya aturan tersebut, setiap anggota Polri yang diduga melakukan hal yang menunjukkan ketidaknetralan pada Pemilu akan disanksi tegas mulai dari hukuman disiplin maupun kode etik,” tutup Kabag Ren. (Pirman)