Beranda Hukum & Kriminal Kasus Dugaan Korupsi Gratifikasi Program PTSL 2019, Dua Terdakwa Dituntut Hukuman Berbeda

Kasus Dugaan Korupsi Gratifikasi Program PTSL 2019, Dua Terdakwa Dituntut Hukuman Berbeda

316
0
BERBAGI
Saat kedua terdakwa dihadirkan secara virtual, untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Ahmad zairi dan Joke yang terlibat kasus dugaan korupsi gratifikasi program PTSL tahun 2019 dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (6/6).

Dihadapan majelis hakim Mangapul Manalu SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang secara bergantian membacakan tuntutan kedua terdakwa, yang mana kedua terdakwa dihadirkan secara virtual.

Untuk terdakwa Ahmad Zaini, dituntut JPU dengan pidana penjara selama 5 tahun Rp denda 500 juta subsider 6 bulan. Sementara untuk terdakwa Joke dituntut JPU dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan Rp denda 400 subsider 6 bulan.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda jalan persidangan pekan depan dengan agenda pledoi/pembelaan.

Diberitahukan dalam dakwaan JPU, kejadi bermula pada tahun 2019, dimana masyarakat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang melalui lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah program PTSL.

Akan tetapi dalam perjalanannya, pengajuan masyarakat melalui program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya. Namun kedua tersangka disinyalir malah menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu.

Dimana dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua tersangka menerima gratifikasi tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati. Disinyalir tersangka Ahmad Zairil menerima gratifikasi berupa lahan 1 hektare, sementara Yoke menerima 5.000 meter. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here