Beranda Hukum & Kriminal Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah, Sakim Jalani Sidang di PN Palembang

Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah, Sakim Jalani Sidang di PN Palembang

324
0
BERBAGI
Saat persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Fatimah SH MH. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Sakim Nanda Setiawan yang terlibat kasus dugaan penipuan jual beli tanah, kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (6/6).

Dihapan majelis hakim Fatimah SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH menghadirkan tiga orang saksi. Sementara terdakwa dihadirkan secara virtual.

Usai persidangan berlangsung, tim kuasa hukum terdakwa Sakim, Yus Sunardi SH MH saat diwawancarai mengatakan, klien kami ini seperti dikriminalisasi dalam kasus ini. Terbukti hanya klien kami saja yang dilakukan penahanan.

“Sedangkan dalam perkara ini semua jelas terkait legalitasnya, sertifikat klien kami jelas dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, tapi mengapa hanya klien kami yang dijadikan terdakwa,” ucapnya

Yus juga menjelaskan, intinya klien kami ini hanya jadi perantara dari kuasa jual pemilik tanah, dan transaksi sesuai dengan prosedur. Pembeli juga hadir langsung ke lokasi dan melakukan pengecekan tanah. Notaris pun hadir dalam perkara ini.

“Namun setelah terjadi transaksi akhirnya pembeli melakukan balik nama, yaitu dengan nama anaknya dan bapaknya. Setelah proses jual beli berlangsung, tahu-tahu ada gugatan dari pemegang sertifikat tahun 1990, akhirnya BPN melalui Kanwil mencabut SK. Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan akan melaporkan oknum BPN Kota Palembang, baik yang menerbitkan sertifikat atau pun Kasi Sengketa serta Kasi Pengukuran dan semua pihak yang terlibat dalam perkara ini. Karena mereka yang membikin sengsara rakyat. Kalau dari awal pihak BPN mengatakan tanah ini bermasalah, pasti tidak akan terjadi transaksi jual beli. Kita juga akan melaporkan semua pihak yang bertanda tangan dalam perkara ini,” pungkasnya.

Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH, saat diwawancarai mengatakan, sidang kali ini menghadirkan saksi korban. “Dalam keterangannya, untuk saksi ini sendiri yang kita hadirkan saat menguatkan dakwaan JPU,” ucapnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here