Beranda Palembang BPH Migas Sosialisasikan Peraturan Nomor 17 Tahun 2019 ke Pemda

BPH Migas Sosialisasikan Peraturan Nomor 17 Tahun 2019 ke Pemda

128
0
BERBAGI
Foto bersama Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Yapit Sapta Putra. (Sumber Foto Beritakajang.com/Daud)

Palembang, Beritakajang.com – Sosialisasi Peraturan Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak Bumi dan Gas (Migas) Nomor 17 Tahun 2019 tentang penerbitan surat rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian jenis BBM tertentu dilaksanakan di Ballroom C1 Hotel Wyndam Jakabaring, Jumat (11/11/2022).

Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi (Prov) Sumatera Selatan (Sumsel) SA Supriono mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi sosialisasi No.17 Tahun 2019 yang dilaksanakan BPH Migas.

“Walaupun peraturan itu sudah cukup lama tahun 2019, yang mana seharusnya memang masyarakat sudah harus tahu, terutama yang jauh dari stasiun pengisian bahan bakar minyak (BBM) untuk dapat memperoleh bahan bakar bersubsidi bagi yang menggunakan alat-alat pertanian. Kemudian masyarakat yang menggunakan transportasi yang jauh di pedalaman, yang tidak memungkinkan mereka membeli minyak atau bahan bakar ke stasiun pengisian bahan bakar di tempat yang cukup jauh,” katanya.

Sementara itu ditempat yang sama, Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Yapit Sapta Putra SE MM mengatakan, terkait sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 ini, pihaknya ingin menyampaikan informasi kepada para pemangku kepentingan bisa dilakukan sesegera mungkin.

“Tapi karena kita di tahun 2020 sampai 2021 ada pandemi Covid-19, jadi tidak bisa bertemu. Banyak sekali beberapa hal yang kita temukan di daerah, para perangkat daerah itu belum paham terkait rekomendasi yang kita atur seperti apa polanya, formatnya. Jadi sekarang kami secara stimultan mengadakan sosialisasi kepada pemerintah provinsi dan kabupaten / kota agar para perangkat daerah sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden 191 Tahun 2014 bisa mengetahui bahwa mereka diberikan wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi,” katanya.

Yapit menuturkan, di lapangan pasti ada dinamika-dinamika dan pembaharuan tentang peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019.

“Tidak mungkin para petani itu bawa traktor ke SPBU, maka harus ada terobosan. Dan terobosan itu sudah diatur juga untuk kemudian bisa diberikan rekomendasi pembelian bisa melalui jerigen, tapi itu ditentukan jenisnya, tidak bisa sembarangan juga karena ada faktor safety juga disana,” tuturnya.

“Yang harus kita pahami bersama, kami mengedukasi masyarakat terhadap BBM ini itu bukan barang yang dibeli sesuai kebutuhan. Tadi saya sampaikan, kebutuhan kita itu mengisi tidak harian, sama halnya saat kita beli minyak goreng 1 liter itu tidak perlu dibeli tiap hari. Itu masyarakat hanya cemas saja, takut habis, takut harga naik, maka mereka berbondong-bondong ngantri akhirnya tidak sengaja mereka timbun,” jelasnya.

Yapit menjelaskan, untuk sekarang di Sumsel antrian lebih kepada animo masyarakat, khususnya kendaraan bermotor roda dua.

“Tapi saya lihat itu sekarang bisa dibilang bukan panik buying lagi, itu sesuatu yang wajar mengenai kapasitas saja,” ucapnya.

“Kita berharap teman-teman, masyarakat dan media bisa mengedukasi bahwas pemerintah melalui BPH Migas memastikan BBM subsidi pasti tersedia, terutama untuk Natal, tahun baru itu pasti akan diperhatikan, juga untuk Ramadhan, Idul Fitri serta Idul Adha,” pungkasnya. (MD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here