Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Program PTSL, Oknum Lurah Talang Kelapa Dituntut 5...

Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Program PTSL, Oknum Lurah Talang Kelapa Dituntut 5 Tahun Penjara

84
0
BERBAGI
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (24/10/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut tiga terdakwa yang terlibat perkara tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, dengan hukuman pidana selama 5 hingga 4 tahun penjara.

Ketiga terdakwa itu yakni Aldani Marliansyah selaku Lurah Talang Kelapa, Tarkim pihak swasta, dan Mustagfirudin yang merupakan ASN BPN Kota Palembang.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Palembang dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (24/10/2023).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Aldani selaku Lurah Talang Kelapa bersama-sama Tarkim dan Mustagfirudin telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aldani selama 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta dan subsider 4 bulan. Sementara itu untuk terdakwa Tarkim dengan pidana selama 4 tahun serta denda Rp 200 juta dan subsider 4 bulan. Kemudian untuk terdakwa Mustagfirudin selama 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta dan subsider 4 bulan,” jelas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

Selain menuntut pidana penjara, JPU juga membebankan uang pengganti sebesar Rp 321 juta. Sedangkan sertifikat yang telah dikembalikan terdakwa Tarkim, penuntut umum menilai dianggap sebagai pengganti kerugian negara. Sementara terdakwa Mustagfirudin diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,6 juta.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa melalui masing-masing tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan pada sidang Senin pekan depan.

Diketahui dalam dakwaan penuntut umum, menyebutkan perbuatan para terdakwa dari penerbitan sertifikat hak milik tanah milik Pemprov Sumsel, negara ditaksir mengalami kerugian atau perekonomian negara sebesar Rp 1,3 miliar. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here