Beranda HL Tanahnya Diserobot Orang, Ridwan ‘Ngadu’ ke Polisi

Tanahnya Diserobot Orang, Ridwan ‘Ngadu’ ke Polisi

531
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Ridwan AR (66) warga Jalan Kapten Anwar Sastro Lorong Kulit Kelurahan Sungai Pangeran Kecamatan IT I Palembang terpaksa membuat laporan kepolisian di Polrestabes Palembang, Sabtu (10/10/2020) lalu, lantaran tak terima tanah miliknya sudah diserobot dengan mengunakan surat keterangan palsu.

Hal itu dibenarkan oleh korban Ridwan AR melalui kuasa hukumnya Mulyadi SH MH, saat dikonfirmasi di kantor hukum LBH PWI Sumsel, Sabtu (17/10/2020).

Menurut keterangan Mulyadi, bahwa tanah kliennya korban Ridwan AR yang berada di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang telah diserobot oleh terlapor berinisiap MR dan AL, warga Pulo Gadung Kecamatan Gandus Palembang.

“Klien kami ini pada hari Jumat (25/9/2020) lalu, melihat tanahnya telah diserobot dan sudah dibangun rumah permanen oleh kedua terlapor. Padahal tanah milik klien kami ini sudah SHM sejak tahun 1986,” ungkap Mulyadi.

Maka dari itu, lanjut Mulyadi, kliennya mengambil jalur hukum dengan membuat laporan kepolisian di Polrestabes Palembang, dugaan tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pasal 263, 266, dan 385 KUHP.

“Diduga terlapor menggunakan surat palsu dalam penyerobotan tanah milik klien kami. Kami dari pihak kuasa hukum korban, meminta pihak kepolisian menindaklajuti laporan kami,” tutup Mulyadi.

Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan adanya laporan korban dugaan tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 263, 266 dan 385 KUHP, yang dilaporkan oleh korban. “Laporan akan ditindaklanjuti unit Reskrim,” tutupnya singkat. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here