Palembang, Beritakajang.com – Viral di media sosial (medsos) aksi dua kendaraan mobil mewah roda empat mengadu kecepatan, hingga kini kedua mobil itu masih berada di Polrestabes Palembang, telah dilakukan tindakan tilang oleh Satlantas Polrestabes Palembang pada Ahad (15/10/2023) kemarin.
Dua mobil mewah itu masing-masing jenis Ferrari nopol B 41 NI warna merah dan Mitsubishi Pajero Sports nopol BG 1679 ML warna hitam.
Perkembangan terbaru berdasarkan pengakuan pemilik mobil Ferrari bernama Dadang, ketika ditemui di rumahnya yang berada di Jalan Padat Karya Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang mengatakan, bahwa saat adu kecepatan itu yang membawa mobil adalah saudara sepupunya bernama Ahmad Tri Wibowo.
“Sebelum adu kecepatan tersebut, saya pindah ke mobil Pajero lain milik temannya Alex. Sementara mobil saya dikemudikan adik sepupu, Tri Wibowo, dan satu navigator. Pada malam itu juga tidak ada taruhan antara kami, karena tidak sengaja bertemu di jalan,” terang Dadang saat diwawancarai pada Senin (16/10/2023) siang.
Menurut dia, aksi adu kecepatan mobil mewah hingga viral di media sosial itu terjadi di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan Asrama Haji Kecamatan Sukarami Palembang pada Sabtu (14/10/2023) dinihari sekira pukul 03.00 WIB.
“Malam itu kami hanya iseng, karena Alex pengemudi mobil Pajero mengajak tes kecepatan. Waktu itu juga ada tujuh mobil, tapi Alex yang mengajak adu kecepatan. Alex itu setahu saya pengusaha variasi mobil,” tuturnya.
Suami dari owner Daviena Skin Care ini mengakui, usai video aksi adu kecepatan mobil itu viral di media sosial, dirinya dan Alex pengemudi mobil Pajero, mendapati panggilan dari Satlantas Polrestabes Palembang.
“Kami pada hari Ahad kemarin datang ke Polrestabes Palembang, dimintai keterangan dan diberikan sanksi tilang. Sekarang mobil saya dan punya Alex masih di Polrestabes Palembang,” ungkapnya. (Andre)