Beranda Hukum & Kriminal Berkedok Bisa Gandakan Uang, Empat Pria Ini Tipu Warga Palembang Hingga Rp...

Berkedok Bisa Gandakan Uang, Empat Pria Ini Tipu Warga Palembang Hingga Rp 300 Juta

112
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang yang dipimpin Kanit Pidum AKP Robert P. Sihombing berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kamar 312 Hotel Duta Palembang pada Jumat (29/9/2023) lalu sekira pukul 11.00 WIB.

Keempat pelaku bernama Adi Suardi alias Ustadz Abas (35) warga Bogor, Sanudin alias Tenggeng (43) warga Brebes, Argo (42) warga Pati, dan Rio Nugroho (20) warga Bogor. Semuanya ditangkap di tempat persembunyian di Kota Bogor Provinsi Jawa Barat, Kamis (5/10/2023).

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kanit Reskrim AKP Robert Sihombing mengatakan, kronologi kejadian bermula saat korban Siswandi (38) warga Banyuasin Sumsel, dikenalkan oleh Maknun kepada tersangka Adi Suardi alias Ustadz Abas pada 24 September 2023.

“Melalui telepon, tersangka Adi menjelaskan kepada korban bahwa dirinya sebagai spiritual yang bisa menggandakan uang. Dengan syarat ada uang pancingan, dan korban tertarik mengundang tersangka datang ke Palembang,” ujar Kombes Pol. Harryo Sugihhartono, Senin (9/10/2023) sore.

Lanjutnya, kemudian untuk melancarkan aksinya, tersangka Adi ini mengajak ketiga tersangka lainnya dan berbagi tugas saat berada di Palembang.

“Sampai di Palembang tanggal 28 September 2023, lalu tersangka Adi menghubungi korban, dan korban mengirimkan alamat rumah melalui pesan WhatsApp. Setelah bertemu, tersangka Adi mengajak korban mencari hotel atau penginapan, dan tersangka mengajak ke hotel yang berada di tempat kejadian perkara (TKP),” jelasnya.

Sambung dia mengatakan, setelah di TKP dan check in kamar, tersangka lalu menyuruh korban pulang. Kemudian tersangka Adi menyuruh tersangka Sanudin masuk ke dalam kamar yang dipesan korban. Sedangkan tersangka Argo dan Rio memesan kamar disebelahnya.

“Esok harinya, Jumat 29 September 2023, tersangka Adi menghubungi korban sekitar pukul 09.00 WIB untuk membawa uang pancingan sebesar Rp 300 juta. Korban disuruh menunggu di lobi hotel dan akan dijemput tersangka Adi. Saat itulah tersangka Adi menyuruh tersangka Sanudin masuk ke dalam lemari kamar, dan mengunci kamarnya dari luar. Kemudian menyuruh tersangka Rio dan Argo untuk check out serta menunggu disebuah bank di Pasar Cinde,” ungkapnya.

Masih kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono menerangkan, korban kemudian diajak tersangka Adi masuk ke dalam kamar nomor 312 dan bertanya dimana uang pancingan, tujuan supaya didengar tersangka Sanudin yang bersembunyi didalam lemari. Uang tersebut diletakkan korban di dalam koper, lalu tersangka dengan modusnya memberikan uang Rp 900 ribu kepada korban serta menyuruh korban pergi ke bank untuk disetorkan ke rekening korban sendiri, sebagai syarat penarik uang gaib. Diikuti tersangka mereka pergi ke Bank Mandiri Pasar Cinde.

“Saat itu lah tersangka Sanudin keluar dari dalam lemari dan mengambil uang milik korban Rp 300 juta yang dimasukkannya ke dalam plastik dan keluar kamar pergi dari hotel,” ungkapnya.


(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Lebih jauh dikatakan Kombes Pol. Harryo Sugihhartono, pada saat korban dan tersangka Adi berada di bank, tersangka Adi menyuruh korban masuk ke dalam, sementara dirinya menunggu diluar.

“Saat korban didalam bank, tersangka Adi langsung pergi menemui tersangka Argo dan Rio yang menunggu didepan bank. Kemudian menjemput tersangka Sanudin yang menunggu di seberang jalan hotel,” tukasnya.

Lanjutnya, mereka berempat kemudian menuju ke Jalan Jenderal Sudirman dan membagikan uang, dan sampai di kawasan Talang Kelapa mereka berpisah. Tersangka Adi dan Sanudin pergi ke Jambi dan tersangka Argo dan Rio pergi ke Bogor.

“Sebagai perencana dan meyakinkan korban bisa menggandakan uang, tersangka Adi mendapatkan uang bagian hasil kejahatan sebesar Rp 195 juta, dan eksekutor Sanudin sebesar Rp 50 juta, Sopir Argo sebesar Rp 35 juta, dan Rio sebesar Rp 20 juta,” tegas Kombes Pol Harryo Sugihhartono. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here