Palembang, Beritakajang.com – Satres Narkoba Polrestabes Palembang musnahkan barang bukti narkoba dengan cara di blender, disaksikan para tersangka.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu 10 kilogram (Kg), ekstasi 1.395 butir dan ganja lebih kurang 7 Kg.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus narkotika dengan mengamankan lima tersangka.
“Sesuai undang-undang, barang bukti wajib kita musnahkan dalam waktu paling lama 7 hari terhitung sejak kita menerima penetapan pemusnahan dari Kejaksaan,” ujarnya, Selasa (19/9/2023).
Ia menjelaskan, barang bukti ini juga ada beberapa yang disisihkan sebagai barang bukti saat persidangan nanti. Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang disimpan penyidik.
“Pemusnahan kita lakukan bersama Jaksa dan Tim Labfor Polda Sumsel di aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang. Sebelum pemusnahan kita terlebih dahulu mengecek barang haram ini,” katanya.
Lanjut ia mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan kasusnya sudah mau masuk ke tahap P21.
“Pemusnahan ini untuk melengkapi berkas, sehingga perlu melakukan pemusnahan,” tambah dia.
Kombes Pol. Harryo juga memastikan pihaknya akan terus melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polrestabes Palembang.
“Kita pastikan ini tidak berhenti sampai pengungkapan ini saja. Kita akan terus melakukan ungkap kasus,” tegas Kombes Pol. Harryo.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya melalui pengungkapan hingga pemusnahan yang dilakukan, setidaknya ribuan anak bangsa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika tersebut. (Andre)