
Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Aryani yang terlibat kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BMM) ilegal berjenis solar dengan barang bukti sebanyak 18.000 liter, kembali digelar di PN Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Kamis (31/8/2023).
Dihadapan majelis hakim Edy Cahyono SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH kembali menghadiri dua orang saksi yang melakukan penangkapan dari Polrestabes Palembang, yaitu saksi Bripka Chandra SH dan saksi Bripda Beno.
Dalam keterangannya, saksi Chandra membenarkan melakukan penangkapan yang dilakukan terhadap terdakwa.
“Benar, kami melakukan penangkapan berdasarkan pesan WA Banpol, yang mengatakan ada gudang minyak ilegal di Singadekane,” katanya.
Di lokasi gudang minyak ilegal tersebut ditemukan 28 baby tank, 2 mesin pompa dan minyak olahan.
“Kalau di TKP saat itu kosong, tidak ditemukan orang,” pungkasnya.
Sementara saksi Beno mengatakan, setelah melaksanakan pemeriksaan terhadap terdakwa Aryani, baru diketahui perannya sebagai orang yang memasukkan minyak olahan rakyat ke gudang.
“Terdakwa saat kami interogasi mengakui jika minyak di gudang ia yang membawanya,” jelas dia.
Terdakwa Aryani sendiri setelah mendengarkan keterangan saksi membenarkan jika sebagian minyak dari dirinya.
“Saya pesan minyak dari Sekayu, setelah itu diantar ke gudang milik Efendi (DPO),” ujarnya.
Dari pengakuannya, minyak yang ia dapat dari Sekayu dibeli dengan harga Rp 5 ribu per liter.
“Saya dapat untung hanya 200 perak per liter. Selain itu dapat juga dari Efendi yang melebihkan pembayaran, uangnya habis untuk makan sehari-hari,” pungkasnya.
Setelah mendengarkan keterangan dari dua orang saksi dan terdakwa di persidangan, majelis hakim meminta kepada JPU yang menangani perkara ini untuk melaksanakan agenda tuntutan pekan depan.
“Pekan depan kita agendakan tuntutan ya Bu Jaksa,” ujar hakim.
Dalam Dakwaan JPU, kejadian bermula pada hari Jumat (28/4/2023) saat anggota tim dari Unit Pidsus Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane RT.031 RW.010 Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang didapati sebuah pekarangan yang tertutup seng.
Di dalam lokasi tanah yang tertutup pagar seng itu dipergunakan untuk penampungan bahan bakar minyak yang dilakukan oleh terdakwa Aryani bersama bersama dengan Efendi (DPO), Yogi (DPO) dan Deni (DPO).
Mendapatkan informasi tersebut, akhirnya tim langsung masuk melakukan pemeriksaan dan mengecek di dalam pekarangan. Didapati 2 buah mesin pompa, 38 buah drum kosong, 2 buah tedmon besar kosong, 28 tedmond baby Tank, 3 selang berukuran 20 meter, 2 buah karung tianyu activated bleaching earth dan BBM solar sebanyak 18.000 liter.
Selanjutnya setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Aryani. Pada saat diinterogasi, terdakwa Aryani mengakui bahwa dia telah lama mengenal Efendi (DPO), Yogi (DPO) dan Deni (DPO) sebagai rekan bisnis dalam barter minyak BBM jenis solar Sekayu dengan BBM jenis solar industri.
Terdakwa juga mengakui bahwa memesan minyak BBM jenis solar dari Kamsul alias Jul di Desa Bayat Bayung Lencir Kabupaten Muba. Kemudian minyak tersebut diantarkan ke gudang milik Efendi (DPO) dengan menggunakan 1 unit truk bak penampung modifikasi. Lalu terdakwa menunggu di gudang milik Efendi (DPO).
Setelah sampai di gudang milik Efendi (DPO), minyak BBM jenis solar tersebut tetap berada di dalam truk tersebut, sambil menunggu mobil tangki transportir yang mengangkut minyak solar industri.
Setelah tangki transportir yang mengangkut tiba, barulah solar industri tersebut dipindahkan ke bak penampung yang sudah tersedia di gudang minyak tersebut.
Setelah solar industri dipindahkan ke bak penampungan, minyak BBM jenis solar yang ada di mobil yang telah terdakwa pesan dipindahkan ke mobil tangki transportir tersebut (dicampur dengan solar industri). Namun pada saat itu gudang minyak dilakukan penggerebekan oleh tim dari Unit Pidsus Polrestabes Palembang.
Terdakwa juga menjelaskan, untuk pembayarannya menunggu dari pihak mobil tangki transportir yang menukar minyak tersebut sebesar Rp 8.200/liter, yang terdakwa bayarkan kepada Yogi (DPO) dan Deni (DPO).
Kadang-kadang dibayar langsung kepada terdakwa melalui rekening milk terdakwa. Kemudian terdakwa membayar kepada pemilik minyak di dusun sebesar Rp 6.000/liter. (Hsyah)