Beranda Hukum & Kriminal Terkait Adanya Dugaan Mafia Tanah, Ahli Waris dan Keluarga Kgs. Nanung Geruduk...

Terkait Adanya Dugaan Mafia Tanah, Ahli Waris dan Keluarga Kgs. Nanung Geruduk BPN Palembang

96
0
BERBAGI
Terkait adanya dugaan mafia tanah, ahli waris dan pihak keluarga Kgs. Nanung geruduk Kantor BPN Kota Palembang, Senin (28/8/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Puluhan massa dari ahli waris dan pihak keluarga Kgs. Nanung melakukan aksi damai di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang terkait adanya dugaan penyerobotan tanah oleh mafia seluas 23.000 m2 yang berlokasi di KM 8 Jalan Kolonel H. Burlian Kota Palembang, Senin (28/8/2023).

Dikatakan oleh tim kuasa hukum ahli waris Sapri Syamsudin SH MH, bahwa kedatangannya ke Kantor BPN Kota Palembang untuk memperjuangkan hak tanah mereka yang diduga diambil oleh mafia tanah.

“Kami ingin menyampaikan pesan kepada Presiden, bahwa masih ada di penghujung jabatan beliau ini oknum-oknum mafia tanah, khususnya di Kota Palembang,” jelas Sapri saat diwawancarai.

Lanjut dikatakan Sapri, surat dari instansi BPN pusat yang ditandatangani pihak Kementerian tidak dieksekusi oleh BPN Kota Palembang yang mempunyai tanggung jawab dalam surat tersebut.

“Mana mungkin sekelas masyarakat ahli waris Kgs. Nanung mencari keadilan, kalau sehebat dari Kementerian saja tidak dilaksanakan oleh BPN, sehingga kami harus menyampaikan secara terbuka, secara umum ini yang terjadi di BPN Kota Palembang. Mungkin masyarakat takut untuk menyampaikan aspirasinya. Kami bukan memfitnah pihak-pihak di BPN, tapi secara fakta sudah berapa kali oknum di BPN ini ditangkap. Ada yang pernah OTT. Berarti memang ada dugaan kejahatan,” bebernya.

“Bertahun-tahun mereka memperjuangkan haknya, tapi sampai sekarang belum ada keadilan bagi mereka. Mereka bingung mau mencari keadilan ke mana lagi. Untuk menyewa pengacara saja tidak bisa dan harus membayar pakai apa, makanya kami menggelar aksi damai di BPN Kota Palembang. Menurut kami, pihak BPN belum maksimal melaksanakan penangan dan pelayanan pada masyarakat,” tambahnya.

Sapri menyebutkan bahwa sertifikat No 5344 atas nama Linda Hakim harus dibatalkan, karena prosesnya tidak baik. Tapi kenyataannya mereka tidak mendapatkan haknya.

“Kalau tidak dipenuhi, kami akan menurunkan massa lebih banyak, dan akan mengajak massa yang tergabung dari ormas, LSM, dan masyarakat lain. Kami juga akan membuka posko pengaduan korban-korban mafia tanah, biar Kota Palembang ramai,” tegas Sapri.

Sementara itu di lokasi yang sama, saat awak media ingin melakukan konfirmasi terkait aksi yang telah berlangsung, tidak ada respons dari pihak BPN Kota Palembang yang bisa memberikan keterangan. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here