Beranda HL Pengelolaan Jasa Ambulance di RSUD Kayuagung Dinilai Carut-Marut

Pengelolaan Jasa Ambulance di RSUD Kayuagung Dinilai Carut-Marut

305
0
BERBAGI
Ilustrasi

Kayuagung, Beritakajang.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung yang menjadi salah satu kebanggaan masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menjadi sorotan publik setelah sebelumnya permasalahan pembayaran honor dan insentif tenaga kesehatan yang tidak tepat waktu.

Kali ini yang menjadi sorotan masyarakat yakni carut-marutnya pengelolaan administrasi dan pengawasan serta pengendalian atas pengelolaan pendapatan dari penyewaan mobil ambulance yang dinilai lemah, yang berpotensi terjadi penyalahgunaan penerimaan atas hasil penyewaan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Publik (JPKP) Kabupaten OKI, Ali Musa, saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (26/11/2020).

Selain lemahnya pengawasan, ia juga menduga hal ini disebabkan oleh kurang memadainya pendidikan dan pelatihan bendahara penerimaan.

Menurut data yang diperolehnya, selama tahun 2019, jumlah penerimaan dari penyewaan ambulance untuk pasien umum sebesar Rp 287.275.000. Dari jumlah tersebut, hanya disetor ke kas RSUD Kayuagung sebesar Rp 94.639.000. Sementara sisanya senilai Rp 192.636.000, digunakan langsung untuk pembayaran jasa sopir.

“Pemotongan terhadap penerimaan jasa ambulance jenazah tersebut dilakukan langsung oleh petugas loket dan diserahkan ke sopir ambulance yang bertugas pada saat itu,” terangnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak RSUD Kayuagung melalui bendahara penerimaan menyatakan mekanisme penyewaan ambulance tersebut merupakan hal yang berlaku. Dan ironisnya, bendahara penerimaan tidak mengetahui ketentuan bahwa pencatatan tidak dapat dilakukan secara netto.

“Mereka berdalih tidak ada peraturan yang mendasarinya atau hanya berdasarkan kesepakatan antara manajemen RSUD dengan sopir ambulance. Hal ini sungguh memprihatinkan,” ungkap Ali.

Masih kata dia, dari hasil penelusuran terkait hasil pemeriksaan BPK, dirinya menyebutkan, bahwa Kepala Subbagian Keuangan menyatakan biaya untuk sopir ambulance, perawat yang mendampingi pasien, dan biaya bahan bakar tidak dibebankan pada rumah sakit, namun merupakan tanggungan pasien karena rincian biaya tersebut tidak dimuat dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA).

Dan menurut dia, hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum pada Pasal 62 Ayat 1 yang menyatakan bahwa seluruh pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 kecuali yang berasal dari hibah terikat, dapat dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD sesuai RBA.

“Kita lihat di Ayat 2 dan 3-nya, disini juga sudah sangat jelas menyatakan bahwa seluruh pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, huruf a hingga c dan huruf f, dilaksanakan melalui rekening kas BLUD dan dicatat dalam kode rekening kelompok pendapatan asli daerah pada jenis lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dengan obyek pendapatan BLUD,” ungkapnya lagi.

Selain itu, lanjut dia, hal ini juga diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pada Pasal 122 Ayat 3 yang menyatakan bahwa penerimaan satker dilarang digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

“Ini sangat berpotensi akan terjadinya praktik tindak pidana korupsi. Karena kurangnya pemahaman terhadap aturan-aturan terkait bidang pekerjaannya, sehingga pendapatan tersebut tidak tercatat dengan baik. Dan kejadian serupa juga mungkin terjadi di bidang penerimaan lainnya. Kita juga berharap temuan ini menjadi referensi bagi penegak hukum untuk menelusuri bilamana ada potensi penyimpangan lainnya,” tandasnya.

Sementara itu, dikutip dari media online Mattanews.com, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) RSUD Kayuagung, Fuad Iskandar menyatakan, bahwa pihaknya beranggapan persoalan tersebut bukanlah masalah yang mesti dibesar-besarkan.

Menurutnya, dalam permasalahan yang disampaikan oleh Ketua JPKP Kabupaten OKI tersebut, tidak ditemukan adanya kerugian negara.

“Lagi pula kita telah melakukan pembenahan sesuai dengan yang telah direkomendasikan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.(Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here