Beranda Hukum & Kriminal Kejati Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Tubuh KONI Sumsel

Kejati Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Tubuh KONI Sumsel

138
0
BERBAGI
Saat tim penyidik Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi KONI Sumsel, Kamis (25/8/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang Beritakajang.com – Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel tentang pencairan dana deposito dan uang hibah daerah Pemprov Sumsel serta pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

Adapun dua orang yang ditetapkan tersangka adalah SR selaku Sekretaris Umum KONI Sumsel dan AT yang merupakan Ketua Harian KONI Sumsel periode Januari 2020-2022.

Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan oleh penyidik untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

“Bahwa pada hari ini, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menetapkan dua orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di KONI Sumsel terkait pencairan dana deposito dan uang hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (24/8/2023).

Vanny menjelaskan, sesuai dengan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan (Kajati) Sumsel, bahwa pihaknya telah mengumpulkan alat bukti, barang bukti dan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.

Dikatakan dia, sebelumnya para tersangka sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti terlibat dalam perkara dimaksud.

“Sehingga hari ini, tim penyidik meningkatkan statusnya semula dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya, atas dua orang tersangka tersebut telah dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang,” tambah Vanny.

Dilanjutkannya, adapun potensi kerugian keuangan negara dalam perkara itu untuk sementara ditaksir sebesar Rp 5 miliar.

“Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak 65 orang,” ujarnya.

Vanny menambahkan, adapun perbuatan para tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here