
Palembang, Beritakajang.com – Erik bersama Pidaraini didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan Sinta ke Polda Sumsel, Sabtu (19/8/2023).
Erik dan Pidaraini melalui tim kuasa hukumnya Idarsil Firdaus Tanjung SH menjelaskan, tujuan mereka datang ke Polda Sumsel untuk melaporkan Sinta atas dugaan menggunakan data pribadi kliennya yang bernama Erik.
“Maka dari itu kita laporkan dia ke pihak kepolisian ini. Karena perbuatannya itu jelas melanggar undang-undang, serta klien kami merasa sangat dirugikan dengan apa yang dilakukan oleh saudari Sinta,” jelasnya usai membuat laporan di SPKT.
Menurut keterangan dari klien kami, kata dia, bahwa Erik itu ditawarkan oleh Andi untuk mendapatkan bantuan uang dana UMKM. Andi tidak menyebutkan jumlahnya, hanya meminta data.
“Klien kami diminta data KTP dan nomor rekening, lalu dia berikanlah ke Andi. Jadi sebenarnya berurusannya dengan si Andi ini,” tuturnya.
Lanjut dia, tiba-tiba sepekan dari kemudian ada uang masuk ke rekening Erik sebesar Rp 134 juta. Karena uang itu masuk, datanglah Andi.
“Katanya uangnya sudah masuk, maka diambil uang itu di BRI KM 5 pada 14 November 2022. Waktu mengambil uang itu, Andi yang pegang ATM-nya si Erik. Masuk ke bank berdua. Lalu si Andi ini keluar dari bank, yang mengambil uang di bank itu Erik, namun limitnya hanya Rp 110 juta. Jadi diambil Rp 110 juta. Itu belum sempat dijelaskan, langsung Andi mengambil uang itu, ternyata Sinta sudah menunggu di mobil, dan Andi langsung memberikannya. Sementara Erik hanya melihat saja, karena tidak kenal dengan Sinta,” bebernya.
Kemudian, sambung Idasril, tiba-tiba Sinta mau setor uang ke BCA ternyata kurang, sehingga dia mendatangi rumah Erik.
“Erik belum sempat menjelaskan, tapi Sinta marah-marah. Erik mulai curiga, hingga datanglah keluarga Erik dan Ibu Pidaraini ke rumahnya Sinta menanyakan hal itu. Uang itu pun sudah dipegang Ibu Pidaraini, mau dikembalikan Rp 24 juta, tapi minta bukti dulu kalau uang ini milik Sinta. Ternyata ketika diminta dibuktinya, dia tidak memberikan, malah didapatkan oleh klien kami itu melalui adiknya ada bukti bahwa KTP Erik hari itu digunakan untuk membuat akun di aplikasi Akulaku. Jenis marketplace,” jelas dia.
“Ternyata itu digunakan untuk transaksi jual beli handphone, dalam satu pekan masuklah uang Rp 134 juta itu. Jadi semakin curiga Ibu Pidaraini ini, takut uang apa,” papar dia.
“Karena klien kami merasa takut datanya disalahgunakan dan menanggung perbuatan orang lain, makanya kami meminta bantuan ke aparat kepolisian dan melaporkan kejadian ini agar jelas,” ucap dia.
Katanya lagi, yang dirugikan itu Erik, sementara uang Rp 24 juta itu akan dikembalikan.
“Bagaimana bisa akun klien kami atas nama Erik bisa ada di aplikasi Akulaku, dan uang tersebut bisa masuk ke rekening atas nama klien kami, Erik. Jadi kami bingung, dimana ada perbuatan pidananya pada klien kami. Ini harus diketahui, dari mana uang ini bisa masuk, dan dari siapa, makanya kita meminta pihak kepolisian untuk menyelidikinya,” tutur dia.
Karena permasalah ini, ia mengaku kalau Erik dilaporkan ke pihak kepolisian dan sudah ditetapkan jadi tersangka.
“Jadi aneh sekali, orang sudah jadi korban dijadikan tersangka, maka kita minta perlindungan ke pihak kepolisian, ada apa ini. Erik sekarang dilaporkan di Poltabes Palembang dengan dugaan penggelapan oleh saudari Sinta,” tambahnya. (Hsyah)