Beranda Hukum & Kriminal Sidang TPPU, Nurmalah: Perkara Harus Dibuktikan dengan Pembuktian Terbaik

Sidang TPPU, Nurmalah: Perkara Harus Dibuktikan dengan Pembuktian Terbaik

96
0
BERBAGI
Saat dua orang saksi dihadirkan di Persidangan di PN Palembang, Kamis (27/7/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat terdakwa Rendra Antoni alias Jango, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda mendengarkan saksi dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kamis (27/7/2023).

Dihadapan majelis hakim Sahlan Effendi SH MH serta tim kuasa hukum terdakwa Rendra Antoni alias Jango yakni Nurmalah SH MH didampingi Tamee Irelly SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Ki Agus Anwar SH menghadirkan dua orang saksi dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

Dalam persidangan, saksi Yulian membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Rendra Antoni alias Jango.

“Terdakwa pada saat itu didampingi penasehat hukum penunjukan dari Polda Sumsel yaitu Sayuti. Sebelumnya ada introgasi lisan, dan pertanyaan terkait asal usul mobil milik terdakwa yang disita,” ujar saksi menjawab pertanyaan penuntut umum.

Kemudian saksi Yeti juga mengaku turut memeriksa terdakwa Jango, menurutnya tidak ada pemaksaan dan pengancaman dalam pemeriksaan.

“Ketika penyidik bertanya, terdakwa menjawab semua isi BAP. Pemeriksaan terdakwa dilakukan di ruang 1 Subdit 1, terdakwa Rendra membaca isi BAP dan menandatanganinya,” ujar saksi Yeti.

Sementara saat giliran diperiksa, terdakwa Rendra Antoni alias Jango membantah atau keberatan atas keterangan dua saksi tersebut.

“Saya keberatan atas keterangan saksi yang mulia, saya bantah semua. BAP ini tidak benar semua karena sudah dibuat dan saya memparafnya di dalam sel tahanan. Kemudian beberapa hari kemudian saya dikeluarkan dari sel, dibawa ke ruangan dan dibuatlah seolah-olah saya diperiksa didampingi penasehat hukum bernama Sayuti. Keterangan saya yang benar di sidang ini, bukan di BAP yang mulia, karena saya mendapatkan intimidasi dan diancam penyidik,” jelas Jango dihadapan majelis hakim.

Selanjutnya giliran Nurmalah selaku kuasa hukum terdakwa mengajukan pertanyaan kepada saksi terkait barang-barang milik kliennya yang disita oleh penyidik.

“Kemana barang bukti, yang tidak masuk berkas perkara. Dan tidak ada berita acara penitipan?” tanya Nurmalah kepada saksi Yeti.

“Ada barang-barang tersebut, emas dari Leni dan ponsel juga kartu ATM. Ada 6 macam, 3 kalung, 2 gelang, 1 cincin, sebagian ada suratnya, sebagian lagi tidak ada, iPhone Promax 11, barang itu berada di brankas kami dan tidak ada berita acara penyitaannya, itu ditandatangani oleh Leli, istri terdakwa Rendra Antoni,” jelas saksi Yeti.

Nurmalah kembali menanyakan barang-barang yang disita selain emas dan handphone. “Selain emas, apalagi yang disita dari TPPU?” ujar Nurmalah.

“Ada mobil Mitsubishi Pajero dari Rendra alias Jango, mobil Toyota Innova dari Penta, mobil Honda CRV dari Setiawan dan sebuah bidang tanah,” kata saksi lagi.

Seusai sidang, tim kuasa hukum Rendra alias Jango, Nurmalah SH MH didampingi Tamee Irely  menegaskan bahwa kliennya dalam persidangan tidak mengakui semua isi BAP dan keberatan atas keterangan saksi.

“Jadi sesuai yang diungkapkan klien kami tadi dihadapan majelis hakim, bahwa Jango ini tidak merasa memberikan keterangan dalam BAP, tetapi dia disuruh paraf, karena ada intimidasi. Atas keterangan terdakwa tadi, Jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi verbal lisan yang melakukan pemeriksaan BAP terhadap Rendra Antoni,” jelas Nurmalah.

Nurmalah menambahkan, karena perkara TPPU yang menjerat kliennya harus dibuktikan dengan pembuktian terbalik.

“Karena dalam perkara ini, kami melakukan pembuktian terbalik. Kami akan membuktikan uang yang membeli mobil, rumah, bukan dari uang narkotika. Dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang menyebut dan mengenal Jango ini adalah seorang kontraktor,” ujarnya.

Nurmala menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya kembali akan melaporkan penyidik yang menangani perkara kliennya ke Bareskrim Mabes Polri.

“Makanya dalam waktu dekat ini kami akan kembali melaporkan penyidik ke Bareskrim Mabes Polri. Ada beberapa hal yang akan dilaporkan, pertama soal penarikan uang di Bank BCA, kedua terkait emas-emas milik terdakwa Jango dan istrinya yang diambil saat penggeledahan, dan Jango tadi juga sudah mengungkapkan meminta rekening koran dari ATM Bank miliknya yang disita,” tegasnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here