Beranda Palembang BPPD Palembang Akan Kaji Media Reklame Individu di Kawasan Strategis

BPPD Palembang Akan Kaji Media Reklame Individu di Kawasan Strategis

305
0
BERBAGI
(Sumber Foto Istimewa)

Palembang, Beritakajang.com – Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang menyatakan akan melakukan kajian terhadap reklame individu yang dipasang di kawasan strategis.

Kepala BPPD Palembang, Herly Kurniawan mengungkapkan hal ini disampaikan sebagai langkah untuk mengatur tata ruang kota dan menjamin estetika perkotaan.

“Pasalnya, menjelang Pemilu 2024, Pemerintah Kota Palembang yang diwakili oleh BPPD menghadapi kebingungan karena tidak dapat melarang peserta Pemilu untuk memanfaatkan reklame dan spot media promosi niaga sebagai sarana promosi program kerja,” ungkapnya, Jumat (21/7/2023).

Herly menjelaskan menjelang Pemilu 2024, beberapa reklame niaga digunakan oleh calon peserta Pemilu sebagai media untuk mempromosikan program kerja. Situasi ini menjadi masalah karena reklame niaga seharusnya dikenakan retribusi pajak, jika yang ditampilkan adalah produk perdagangan, namun dalam kasus ini, yang ditampilkan adalah promosi dari calon peserta Pemilu.

Namun, BPPD Palembang tidak dapat menarik retribusi atas penggunaan reklame tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Walikota Palembang Nomor 17 Tahun 2017 tentang pemasangan atribut publikasi individu, partai politik, calon peserta pemilihan umum.

BPPD sendiri tidak memiliki banyak pilihan tindakan karena mereka tidak dapat melarang penggunaan reklame dan spot media niaga untuk promosi Peserta Pemilu. Selain itu, Pemerintah Kota Palembang belum menyediakan tempat khusus untuk promosi Peserta Pemilu.

“Masalahnya adalah kita dapat melarang, tetapi tidak ada tempat yang telah disiapkan untuk promosi mereka, sehingga belum ada solusinya,” kata Herly.

Reklame niaga umumnya digunakan untuk kegiatan komersil, yaitu untuk memasarkan produk, tetapi dalam kasus ini, konten promosi yang ditampilkan bersifat non-komersial. Oleh karena itu, BPPD tidak dapat memungut pajak dari penggunaan reklame tersebut.

BPPD bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengkaji dampak dari media reklame individu tersebut. Kajian ini diharapkan dapat memberikan dasar yang kuat dalam mengatur dan membatasi jenis serta lokasi pemasangan reklame agar tetap sesuai dengan tata ruang yang telah ditentukan.

Regulasi terkait media reklame ini penting agar kota dapat mempertahankan keindahannya tanpa mengorbankan tujuan periklanan yang sah.

“Pembangunan yang terarah dan terencana akan membantu menciptakan keselarasan antara perkembangan kota dengan lingkungannya,” tambahnya.

Kendati demikian, Herly mengutarakan, dalam proses pembuatan regulasi tersebut, BPPD juga berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk memperoleh masukan yang luas dan mendukung kebijakan yang akan diambil sehingga menjadi lebih inklusif.

“Kota Palembang sebagai ibu kota Provinsi Sumatera Selatan memiliki perkembangan yang pesat. Oleh karena itu, perlu adanya perhatian serius terhadap tata ruang kota agar pembangunan berjalan secara teratur dan terarah,” pungkas dia. (MD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here