Beranda Hukum & Kriminal Saat Dibawa ke Kantor Desa, Darwis Cabut Pisau dari Pinggangnya

Saat Dibawa ke Kantor Desa, Darwis Cabut Pisau dari Pinggangnya

84
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Esa)

PALI, Beritakajang.com – Warga asal Dusun 1 Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI ini diamankan Unit Reskrim Polsek Tanah Abang pada Sabtu (15/7/2023) kemarin.

Pria bernama Darwis (27) tersebut ditangkap lantaran kedapatan membawa 2 bilah senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kapolsek Tanah Abang IPTU Darmawansyah SH MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang IPDA Aidil Fitriansyah menjelaskan awal mula penangkapan itu.

“Awalnya orang ini tertangkap tangan oleh warga Desa Sukamanis yang dicurigai akan melakukan kejahatan. Pada saat akan dibawa ke kantor desa, pelaku secara tiba-tiba mencabut pisau dari pinggang sebelah kiri,” jelasnya pada Ahad (16/7/2023).

Lanjutnya, setelah mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Sukamanis Briptu Marno terkait hal itu, anggota unit Reskrim Polsek Tanah Abang langsung menjemput pelaku bernama Darwis ini.

“Anggota langsung ke TKP untuk mengamankan pelaku dan barang bukti. Kemudian pelaku diamankan di Polsek tanah Abang guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Kapolsek Tanah Abang. (Esa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here