
Palembang, Beritakajang.com – Perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat terdakwa Rendra Antoni alias Jango, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda keterangan saksi sekaligus keterangan terdakwa, Kamis (13/7/2023).
Diharapkan majelis hakim Sahlan Efendi SH MH dan terdakwa Jango yang didampingi tim kuasa hukumnya Nurmala SH MH dan Partner, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Ki Agus Anwar SH menghadirkan 2 orang saksi
Dalam keterangan saksi Andy selaku kontraktor dan warga Lubuk Linggau ini, membeberkan kepada advokat Nurmala SH MH sudah mengenal Jango sebagai pemborong atau kontraktor.
“Biasa borongan jalan, listrik dan jembatan dengan memakai bendera CV Enam Bersaudara, CV Amarta dan dua CV lagi, itu punya saudara Jango. Jango ini sebagai pemodal dan saya menerima gaji dari Jango. Untuk proyek pekerjaannya ada di Linggau dan Musi Rawas, ada juga sampai ke Padang,” ungkap saksi.
“Saya bekerja sebagai pengawas atau mandor, untuk proyek di tahun 2018 dan 2020 itu peningkatan jalan, nilainya masing-masing diatas Rp 400 juta,” timpal Andy.
Saksi Andy juga mengetahui bila Jango memiliki mobil Mitsubishi Pajero, Honda CRV, dan rumah besar di Lubuk Linggau. Kemudian ruko punya orang tuanya.
“Masih ada rukonya, ada juga yang dijual,” tambah dia.
Nurmala giliran mencecar saksi Hendri, yang kesehariannya pedagang sekaligus warga Lubuk Linggau. Hendri menegaskan bahwa sejak tahun 2010, Jango sudah turun main proyek, dan dari orang tua dan neneknya memang pemborong.
“Saya ada proyek pakai bendera CV Amarta. Nilainya kontraknya Rp 957 juta dan Rp 570 juta. Saya teman, Jango ini biasa main proyek. Dan saya pernah pinjam uang model proyek,” timpal saksi Hendri.
JPU Ki Agus Anwar SH MH kembali mengingatkan kedua saksi. “Saya ingatkan, saksi sudah disumpah, bisa dijerat keterangan palsu, kalau berbohong,” cetusnya.
“Dari nenek, bapaknya Jango itu pemborong atau kontraktor semua. Saya juga tahu ada, pelunasan DP rumah Podomoro di Bandung Jabar,” kata saksi Hendri.
Sedangkan saksi Rian menegaskan, Jango pernah mendapat uang dari proyek yang memakai CV Amartha, saat pencairan nilainya sampai Rp 700 juta.
Terdakwa Jango sendiri mengaku kepada JPU dan majelis hakim, ia telah diintimidasi.
“Saya diintimidasi, BAP itu sudah diisi, saya tanda tangan itu di sel, bukan di ruangan pemeriksaan. Dan katanya didampingi pengacara, tidak ada itu,” seru Jango.
“Jadi BAP ini minta dicabut,” timbang Sahlan.
“Baik, sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda keterangan saksi yang melakukan pemeriksaan,” jelas hakim saat di persidangan.
Selepas persidangan, tim kuasa hukum terdakwa, Hj. Nurmala SH MH mengatakan, bahwa kliennya tidak mengakui semua isi BAP yang ada diberkas perkara.
“Dia (Jango) tidak merasa memberikan keterangan dalam BAP, tapi dia disuruh paraf, karena ada intimidasi. Jaksa tadi meminta kepada hakim untuk menghadirkan verbal lisan, saksi yang melakukan pemeriksaan BAP terhadap terdakwa Rendra Antoni alias Jango,” ungkapnya.
Lanjut Nurmala, karena terdakwa tidak mengakui semuanya, dan Jango tanda tangan di dalam sel.
“Dan minta kepada penasihat hukum yang mendampingi untuk dihadirkan di persidangan. Disamping saksi verbal lisan,” pintanya.
“Dalam perkara ini, kami melakukan pembuktian terbalik. Kami membuktikan uang untuk membeli mobil serta rumah, bukan dari uang narkotika. Dari mana, dari siapa, hanya dicurigai. Dan yang kami buktikan uang dari mana, dari siapa itu, yang kita lakukan tadi,” tutupnya. (Hsyah)