Beranda Palembang Pemotongan Gaji ASN dan Non ASN yang Bolos Kerja Tidak Langsung, Berikut...

Pemotongan Gaji ASN dan Non ASN yang Bolos Kerja Tidak Langsung, Berikut Tahapannya

73
0
BERBAGI
(Sumber Foto istimewa)

Palembang, Beritakajang.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer di lingkungan Pemerintah Kota Palembang boleh bernafas lega sekarang. Sanksi pemotongan gaji bagi ASN dan non ASN yang tidak masuk kerja tidak sepenuhnya benar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang Riza Pahlevi mengungkapkan, kabar pemotongan gaji ASN dan non ASN yang bolos tidak langsung dipotong begitu saja.

“Jadi pemotongan gaji ASN atau non PNSD yang tidak masuk kerja itu ada tahapan. Bukan tidak masuk langsung dipotong serta merta begitu saja,” kata Riza Pahlevi saat ditemui di Hotel Emilia Palembang, Kamis (13/7/2023).

Riza Pahlevi menjelaskan, tahapannya yaitu pertama harus mengingatkan atau koordinasi kepada atasan atau pimpinan jika berhalangan tidak masuk kerja.

“Misalnya kalau sakit harus lampirkan surat keterangan dari dokter, jika tidak masuk karena tugas maka lampirkan surat jalan penugasan,” jelasnya.

Riza Pahlevi menuturkan, jika tidak hadir tanpa alasan maka aturan harus dijalankan. “Bukan yang tidak hadir langsung dipotong saja, tidak seperti itu. Jika ada halangan lain pun harus dibuktikan,” ungkapnya.

Dijelaskan dia, sesuai Perwali No 33 yang dipotong gaji itu adalah ASN atau non ASN yang tidak masuk tanpa keterangan sama sekali.

Riza Pahlevi menyebutkan berita yang menyebutkan jika tidak hadir, gaji ASN langsung dipotong, tidak seperti itu.

“Tetap ada tahapan itu, yang bertanggung jawab pimpinan masing-masing. Kalau telat dipotong itu memang ada, namun misalnya mereka telat karena faktor lainnya, harus ada alasan seperti kecelakaan saat berangkat kerja atau lainnya dapat dilaporkan ke BKPSDM,” tukasnya. (MD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here