
Palembang, Beritakajang.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel resmi melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan penistaan agama, selebgram Lina Mukherjee, Senin (10/7/2023).
Sebelumnya, tersangka Lina Mukherjee penuhi panggilan tahap kedua dan pelimpahan barang bukti tersangka Lina Mukherjee di Kejari Palembang. Hal ini dibenarkan langsung Kasi Intel Kejari Palembang MF Hasibuan SH MH saat dikonfirmasi
Menurut Fandi, pihak penyidik Kejati Sumsel hari ini langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Lina Mukherjee.
“Tersangka mulai hari ini (Senin) akan dilakukan penahanan di Lapas wanita,” tegas Kasi Intel.
Menurut dia, setelah dilakukan penahanan selama 20 hari, pihaknya juga dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara tersangka Lina Mukherjee ke Pengadilan Negeri Palembang.
“Dalam waktu dekat kita akan limpahkan berkas tersangka ke PN Palembang,” pungkas dia. (Hsyah)