Beranda Hukum & Kriminal Terbukti Melakukan Pencurian, Yahmat Dihukum Pidana Penjara 5 Bulan 15 Hari

Terbukti Melakukan Pencurian, Yahmat Dihukum Pidana Penjara 5 Bulan 15 Hari

78
0
BERBAGI
Terlihat terdakwa Yahmat Ikhlas dihadirkan dipersidangan untuk mendengarkan pembacaan putusan di PN Palembang, Rabu (7/6/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terbukti melakukan tindak pidana pencurian, terdakwa Yahmat Ikhlas dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (7/6/2023).

Dalam amar putusan majelis hakim Siti Fatimah SH MH menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Yahmat Ikhlas dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari,” tegas hakim saat di persidangan.

Selepas persidangan, tim kuasa hukum terdakwa yakni Sulastriana SH MH dan Syamsul SH mengatakan, bahwa perbuatan Yahmat Ikhlas adalah memindahkan barang milik orang tua kandungnya, almarhum H. Basir.

“Terdakwa pindahkan ke rumah ibu kandungnya Karmina di Pangkalan Balai Banyuasin. Sebagian lagi dipindahkan ke rumah ibu tirinya Darlina di Sungai Lilin Muba,” tambah dia.

Lanjut Sulastriana menjelaskan bahwa kliennya dituntut JPU dengan pidana penjara selama 10 bulan, dan dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari.

“Jadi terhadap putusan tersebut kami merasa keberatan, ya seharusnya onslag.  Karena sebelumnya terdakwa pernah mendapatkan WA dari Ibu Darlina (pelapor/ibu sambung terdakwa). Jadi klien kami ini bukanlah maling. Terhadap putusan itu kami masih pikir-pikir,” jelas dia.

Diketahui, Yahmat Ikhlas pada bulan Juni 2022 di Jalan Demang Raya 2 No 02 RT 53/15 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat 1 mengambil barang orang lain untuk memilikinya. Awalnya terdakwa mencari sewa jasa angkutan truk di Jalan Demang Lebar Daun untuk mengangkut barang – barang perabotan rumah.

Selanjutnya, mendatangi rumah Darlina di Jalan Demang Raya. Tetapi sebelumnya, terdakwa tidak memberitahu saksi terlebih dulu niat dan perbuatannya kepada Darlina untuk memindahkan barang – barang perabotan dari rumah tersebut.

Meskipun terdakwa dan Darlina ada komunikasi tanggal 12 Agustus 2021 melalui pesan WhatsApp,

Pada bulan Juni 2022, terdakwa Yahmat bersama sopir truk memindahkan barang – barang perabotan rumah itu tanpa izin sepengetahuan Darlina. Barang perabotan itu berupa sebuah lemari jati enam pintu, sebuah meja rias, sebuah kasur ranjang merek King Koil, kulkas merek Sharp, meja makan, kursi sofa warna coklat, satu set kursi tamu kayu jati, lemari hias, lemari olimpic dan tiga buah ambal.

Kemudian satu set hordeng, kloset merek Toto, 9 unit AC, mesin air, sebuah ayunan, ambal Turki, TV merek Samsung serta home teater.

Terdakwa Yahmat menyuruh sopir truk mengantarkan perabotan ke rumah ibu kandung terdakwa yakni Karmina di Banyuasin. Atas kejadian itu, Darlina menderita kerugian Rp 148.000.400. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here