Beranda Hukum & Kriminal Pasca Tawuran, Polisi Amankan Belasan Remaja

Pasca Tawuran, Polisi Amankan Belasan Remaja

155
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Viral di media sosial peristiwa tawuran kelompok remaja Seberang Ulu dan Seberang Ilir yang menyebabkan satu korban meninggal dunia berinisial MFF (17) yang terjadi di Jalan KH. Azhari Kelurahan 14 Ulu Kecamatan SU II Palembang, Kamis (1/6/2023) sekira pukul 02.30 WIB.

Kemudian, anggota gabungan Unit IV Subdit Jatanras Polda Sumsel, Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Polsek SU II langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap 7 orang dari kelompok Seberang Ulu dan 5 orang dari kelompok Seberang Ilir, Kamis (1/6/2023) malam.

Tersangka utama pembacok terhadap korban juga ditangkap yakni AA alias W (19), warga Kelurahan 1 Ulu Kecamatan SU I, dan dua temannya ikut membantu yakni MRS (18) dan RP (19), keduanya warga Kecamatan SU I Palembang.

Sedangkan dua orang lagi menjadi DPO yakni B dan F. Dan empat lainnya yang diamankan ikut tawuran yakni RE (16), AY (16), Rafli (18), serta HD (16). Dari kelompok Seberang Ilir polisi mengamankan A (19), DN (16), H (18), RA (15) dan A (16).

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK didampingi Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Harryo Sugihhartono, Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kapolsek SU II Kompol Bayu Arya Sakti mengatakan, benar terjadinya tawuran antar kelompok hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia.

“Dalam 1×24 jam kita berhasil menangkap remaja yang terlibat tawuran maupun pelaku membuat korban meninggal dunia. Korbannya masih anak dibawah umur dan tergeletak di jalan. Kita mendapat informasi dari masyarakat sehingga perintah Kapolda Sumsel untuk Polrestabes Palembang di backup Dit Reskrimum Polda Sumsel melaksanakan kegiatan kepolisian gabungan,” ujar Kombes Pol. Anwar saat pers rilis di depan Mapolrestabes Palembang, Jumat (2/6/2023).

Lanjutnya, hasilnya diamankan 12 orang dan menurut hasil pemeriksaan hingga 3 orang ditetapkan menjadi tersangka, yakni AA alias W, RS, RP dan ad 2 orang lagi yang menjadi DPO.

Kombes Pol Anwar menuturkan, para pelaku yang diamankan banyak yang masih di bawah umur, jadi tentunya menjadi perhatian kita semua.

“Banyak yang berkelompok di jalan – jalan sambil membawa senjata tajam. Perlu perhatian dari keluarga, pendidik, lingkungan, khususnya para penegak hukum yang melakukan kegiatan ditingkatkan untuk mencegah terjadinya kejahatan ditengah – tengah masyarakat,” jelasnya.

Sambung Kombes Pol Anwar, bahwa untuk barang bukti (BB) diamankan berupa motor, helm, jaket jeans putih, baju kaos hitam, 4 buah senjata tajam, dan rekaman CCTV.

“Pasal diterapkan 80 Ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman paling lama 15 tahun denda paling banyak Ro 5 miliar,” katanya.

(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Di tempat sama, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, dalam kasus ini terdapat dua korban. Satu meninggal dunia dan satu luka bacok.

“Kita bisa ungkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku yang diamankan merupakan aktor intelektual dari serangkaian tindak pidana sebelumnya sudah pernah terjadi. Tahun 2022 terjadi kasus yang sama dengan korban meninggal dunia di Kambang Iwak, dan awal 2023 di Jalan Demang Lebar Daun, serta bulan Juni 2023 terjadi di SU I,” jelas Harryo.

Menurutnya, tersangka ditangkap merupakan pimpinan atau pentolan karena dilingkungan mereka termasuk yang di segani.

“Kita bersyukur sudah mengungkap kasus ini, bersama tim Polda Sumsel. Sementara, untuk modus kejadian ini berawal dari komunikasi melalui media sosial, sehingga terjadi tawuran secara bersama-sama,” pungkas dia. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here