Palembang Beritakajang.com – Perkara perdata dugaan pencemaran nama baik yang dialami Rini Ariska yang merupakan pemilik usaha Rumah Pengantin Palembang, akhirnya melayangkan gugatan terhadap tergugat Marisa Wendy yang merupakan istri Kades Desa Tampang Baru Kecamatan Bayung Lencir kabupaten Musi Banyuasin ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (24/5/2023) kemarin.
Saat diwawancarai usai sidang, penggugat Rini didampingi tim kuasa hukumnya advokat Rilo Budiman SH dan Rekan menghadiri sidang dengan agenda mediasi, sidang tersebut diketuai oleh hakim Masrianti SH MH.
Rilo Budiman SH menjelaskan bahwa hari ini merupakan mediasi pertama, terkait gugatan kliennya Rini Ariska dari usaha Rumah Pengantin Palembang, terhadap tergugat Marisa Wendy istri Kades Desa Tampang Baru. Mediasi ini sendiri dilakukan sebagai upaya mencari win-win solution, dikarenakan adanya pencemaran nama baik yang dituduhkan terhadap klien kami.
“Pencemaran nama baik tersebut diposting tergugat melalui media sosial pribadi Instagram, dimana dalam unggahannya tergugat menulis dan mengupload gambar foto klien kita, salah satu kalimatnya itu bahwa klien kita adalah penipu, sedangkan klien kita tidak ada permasalahan dengan tergugat yaitu Marisa Wendy,” jelas dia.
Rilo menegaskan, mediasi hari ini menyatakan, yang bersangkutan tergugat, oleh hakim mediator Masrianti SH MH diwajibkan untuk menghadirkan tergugat secara langsung, agar para pihak bertemu langsung untuk menjelaskan duduk perkaranya.
“Dari awal, klien kita minta untuk dikembalikan ke keadaan semula, karena diupload di medsos, untuk minta dikembalikan nama baik serta tempat usaha Rumah Pengantin Palembang yang terjadi pada bulan Januari tahun 2023 yang lalu,” jelasnya.
“Sebab dari postingan tergugat, berdampak langsung kepada usaha klien kami, karena ada yang sudah booking atau pesan itu membatalkan, dan di dalam gugatan kerugiannya kita tulis, yang secara resmi membatalkan bokingan pesanan Rp 35 juta x 3 jadi totalnya Rp 105 juta, mulai dari rias pengantin, fotografer, pelaminan, dan untuk kerugian in materilnya Rp 2 miliar,” tegasnya.
Rilo menambahkan, bahwa mediasi ini yang pertama, namun untuk persidangannya sudah tiga kali. tergugat tidak pernah menghadiri, hanya dihadiri oleh lawyer tergugat saja. (Hsyah)