Beranda Hukum & Kriminal Satres Narkoba Polrestabes Palembang Ringkus Seorang Kurir Sabu di Rumah Kontrakannya

Satres Narkoba Polrestabes Palembang Ringkus Seorang Kurir Sabu di Rumah Kontrakannya

156
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil meringkus seorang kurir sabu di rumah kontrakannya, Jalan Pertahanan Lorong Perjuangan 3 Kecamatan SU I Palembang, Sabtu (15/4/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Pelakunya berinisial FS (53) dengan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 548 gram. Atas ulanya itu, pelaku langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry dan Kanit IPTU Andrian mengatakan, bahwa pelaku ditangkap saat sedang duduk di rumah kontrakannya.

“Mendapati pelaku yang sedang duduk, anggota kita langsung menghampiri dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku, dan didapatkan barang bukti sabu tersebut,” ujarnya, Senin (17/4/2023).

Dirinya menuturkan, bahwa tertangkapnya pelaku berkat informasi yang didapatkan anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang, sehingga anggota bergerak cepat hingga berhasil menangkap yang bersangkutan.

“Dari keterangan pelaku bahwa sabu didapatkan dari pelaku Rudi melalui perantara pelaku Jon pada Kamis (13/4/2023) sekitar pukul 13.00 WIB, di Rumah Makan Duta Selera Durl Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau,” katanya.

Dirinya menerangkan bahwa pelaku Jon merupakan teman satu sel pelaku FS di Riau dengan kasus yang sama seperti sekarang ini, yakni narkoba.

“Untuk biaya ke Palembang sendiri dibiayai oleh pelaku Jon ini. Kemudian dari keterangan pelaku ke kita, dia tiba di Palembang pada Sabtu (15/4/2023) sekitar pukul 01.00 WIB,” ungkapnya.

(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Pelaku ke Palembang menumpang Bus Rapi. Selama di perjalan narkotika jenis sabu tersebut disimpan di dalam tas yang dipakai oleh pelaku. Dan barang ini sendiri akan diberikan kepada orang bernama Awi.

“Barang bukti yang anggota kita amankan yakni sabu 548 gram, satu buah tas sandang warna biru, satu unit ponsel merk Strawberry ST 77 warna hitam beserta nomor SIM card dan satu potong celana panjang jeans warna biru,” tambahnya.

Atas ulanya pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum sebanyak Rp 10 miliar.

Sementara itu, pelaku FS mengakui perbuatannya dan berdalih mendapatkan upah untuk satu kali antar sebesar Rp3 juta.

“Saya mendapatkan upah Rp 3 juta bila berhasil mengantar narkotika jenis sabu ini kepada orang yang bernama Awi,” tutupnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here