Beranda Hukum & Kriminal Mengaku Seorang Anggota TNI AD, Salah Satu Pengedar Narkotika Divonis 8 Tahun...

Mengaku Seorang Anggota TNI AD, Salah Satu Pengedar Narkotika Divonis 8 Tahun Penjara

275
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Yusat Mogot salah satu terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 paket dengan berat 11,885 gram, dijatukan hukum oleh majelis hakim Fahren SH M.Hum dengan pidana penjara selama 8 tahun, bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (1/7).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Yusak Mogot dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” terang majelis hakim di persidangan.

Putusan yang diberikan majelis hakim, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indra Susanto SH, yang mana dipersidangan sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana penjara 11 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Dalam dakwaannya JPU terungkap kejadian bermula saat Tim Pomdam II/Sriwijaya yang mendapatkan informasi dan masyarakat bahwa orang yang mengaku seorang anggota TNI AD, yaltu terdakwa Yusak Mogot yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyamaran berpura-pura memesan dan meminta untuk diantarkan ke halaman parkin Alfamart, Jalan Ratusianum Kelurahan 3 Ilir Kecamatan Ilir Timr II Kota Palembang.

Kemudian, setiba di lokasi, tim langsung menangkap dan mengamankan terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang berada di dalam jok sepeda motor yang dikendaral oleh terdakwa. Berikut terdakwa dan barang bukti langsung di bawah kantor Pomdam II/Sriwijaya untuk diperiksa lebih lanjut.(Herman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here