Beranda OKI Madira Alhamdulillah, Gaji ke-13 dan THR Bagi ASN di OKI Sudah Disalurkan

Alhamdulillah, Gaji ke-13 dan THR Bagi ASN di OKI Sudah Disalurkan

168
0
BERBAGI
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI Ir. Mun'im. (Sumber Foto Beritakajang.com/Ronald)

Kayuagung, Beritakajang.com – Sebanyak 8.000 orang Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pensiunan di Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir) mulai bernapas lega. Pasalnya, pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2023 dan gaji ke-13 sudah resmi disalurkan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI Ir. Mun’im  menjelaskan, pembayaran ini telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) OKI tentang teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD tahun 2023.

“Total anggaran untuk THR dan gaji ke-13 yang disediakan yaitu sebesar Rp 36.932.122.961 untuk ASN, termasuk PPPK (pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja),” ucapnya, Rabu (12/4/2023) sore.

Selain itu, kata dia, Pemkab OKI juga akan mencairkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN bulan Januari, Februari hingga Maret. Serta TPP THR dengan alokasi dana yang telah disiapkan sebesar Rp 28 miliar.

“Teruntuk nilai TPP bulan Januari, Februari dan Maret diberikan normal sesuai beban kerja masing-masing. Sementara nilai TPP THR hanya diberikan 50 persen,” sebutnya.

Lebih lanjut disampaikan dia, untuk sistem pembayaran ditransfer melalui rekening masing-masing ASN guna menghindari terjadinya kerumunan massa di perbankan.

“Karena ini juga lebih praktis dan mudah, mereka bisa menarik uang tersebut dimana saja dan kapan saja,” beber dia. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here