Beranda Hukum & Kriminal Sarimuda Dituntut JPU 1 Tahun 5 Bulan

Sarimuda Dituntut JPU 1 Tahun 5 Bulan

153
0
BERBAGI
Persidangan yang diketuai oleh majelis Hakim Yoserizal SH MH. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut Ir Sarimuda dengan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan dan Margono dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah seluas 26 hektare senilai Rp 26,294 miliar lebih di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida, Muara Enim, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (11/3).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Yoserizal SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa.

Dalam tuntutan JPU menjelaskan bahwa perbuatannya kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan para terdakwa mengakibatkan saksi Setiawan dan saksi Fransiskus mengalami kerugian sebesar Rp 26.294.500.000, dan para terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, dan terdakwa belum pernah dihukum.

“Menuntut terdakwa satu Sarimuda dengan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan dan terdakwa dua dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” terang JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim langsung menunda jalannya persidangan pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan) dari masing-masing kuasa hukum terdakwa.

Terpisah tim kuasa hukum terdakwa Sarimuda, Sulastriana SH MH saat diwawancarai usai persidangan mengatakan, itu hak JPU untuk menuntut terdakwa.

“Tapi kami selaku kuasa hukum terdakwa Sarimuda tidak sependapat dengan tuntuntan JPU, dan nanti kami ajukan dalam pembelaan pekan depan. Karena menurut keterangan dari ahli, bahwa kasus ini menurutnya kasus perdana bukan pidana. Jadi disitulah kami sebenarnya tidak sependapat dengan tuntutan JPU, dan intinya kami ingin minta bebas atau onslag,” ucapnya.

Terpisah, tim kuasa hukum terdakwa Margono, Eddy Siswanto SH mengatakan bahwa dengan tuntutan berbeda tentu ada alasan pertimbangan hukumnya.

“Tapi itu bukan substansi dari persoalan ini. Karena berdasarkan fakta persidangan, kebenaran material terungkap, tidak ada kesalahan tindak pidana penipuannya oleh terdakwa Margono,” tegasnya.

“Karena sebagai penjual, tanah itu sudah bersertifikat hak milik. Sudah balik nama dan sudah dijadikan hak tanggungan. Dalam pembelaan kami bahwa fakta terungkap di persidangan tidak terbukti adanya penipuan, karena tanah di jual Margono ini sudah bersertifikat hak milik, sertifikat juga sudah balik nama pelapor atau korban Setiawan Iklas dan Edwin Rosario,” jelasnya.

“Ketiga terungkap di persidangan, sertifikat yang dibeli sudah dijadikan tanggungan di bank, secara fakta tanah itu sudah ditimbun jadi tidak ada kerugian. Tidak ada penipuan itu, tuntutan 3 tahun 6 bulan itu bukan jadi masalah,” tukas Edi. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here