Beranda Hukum & Kriminal Kapolrestabes Palembang: Tindak Kejahatan Curat Ada Penurunan di Tahun Ini

Kapolrestabes Palembang: Tindak Kejahatan Curat Ada Penurunan di Tahun Ini

191
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Polrestabes Palembang di tahun 2022, dalam penyelesaian atau mengungkap laporan polisi dari masyarakat yang masuk mencapai target atau memuaskan.

Dari 4.364 perkara dapat diselesaikan 3.385 perkara. Dimana perkara yang terselesaikan paling tinggi dalam perkara penganiayaan berat (anirat) dengan 485 perkara.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib menjelaskan dalam menganalisa dan evaluasi sitkamtibmas 2021-2022, dari jenis kejahatan yang menonjol di Kota Palembang, baik itu jumlah tindak pidana (JTP) dan penyelesaian tindak pidana (PTP).

Pada tingkat teratas ada kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) di tahun 2021, untuk JTP ada 451 perkara dan PTP ada 540 perkara. Lalu di tahun 2022, untuk JTP ada 352 perkara dan PTP ada 484 perkara.

“Jadi untuk tindak kejahatan curat ada penurunan dari tahun 2021 ke tahun 2022 ini. Namun penyelesaian perkaranya hampir semuanya,” ujar Kombes Pol. Mokhamad Ngajib dalam pers rilisnya di aula Narkoba, Jumat (30/12/2022) siang.

Di tempat kedua, lanjut Kombes Pol Mokhamad Ngajib menjelaskan, ditempati oleh tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Di tahun 2021, untuk JTP ada 217 perkara dan PTP ada 90 perkara. Sementara di tahun 2022, untuk JTP ada 327 dan PTP ada 145 perkara.

Lalu, di tingkat ketiga ditempati pencurian dengan kekerasan (curas). Di tahun 2021, untuk JTP ada 158 perkara dan PTP ada 150 perkara. Sementara tahun 2022, untuk JTP ada 141 perkara dan PTP ada 143 perkara.

Kemudian, perkara penganiayaan berat (anirat) di tahun 2021, untuk JTP ada 401 dan PTP ada 474 perkara. Sementara di tahun 2022, untuk JTP ada 360 dan PTP ada 485 perkara.

“Untuk anirat sendiri tertinggi dalam penyelesaian tindak pidana di tahun 2022 ini,” ungkap Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Untuk narkoba sendiri menempati peringkat kelima. Dimana di tahun 2021, untuk JTP ada 485 perkara dan PTP ada  485 perkara. Sementara di tahun 2022, untuk JTP ada 295 perkara dan PTP ada 295 perkara.

“Untuk narkoba, Polrestabes Palembang sudah bekerjasama dengan membuka pusat rehabilitasi,” kata Kombes Pol. Mokhamad Ngajib.

Kombes Pol Mokhamad Ngajib kembali menuturkan, di tahun 2022 ini untuk perkara laka lantas ada 604 dan diselesaikan tuntas sebanyak 544.

“Untuk laka lantas dari tahun 2021 ke tahun 2022 ini ada kenaikan 161 kasus, dengan meninggal dunia ada 72 dan luka berat 118,” jelasnya.

Lanjutnya, selain itu Satlantas Polrestabes Palembang juga telah memasang etle yang tersebar di jalan. “Kita akan tambah sebanyak 7 etle di wilayah kota Palembang,” tegasnya.

(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Kapolrestabes mengatakan bahwa untuk target di tahun 2023 mendatang, Polrestabes Palembang tentunya akan mentertibkan masyarakat untuk sadar tertib lalu lintas.

“Tujuannya agar tidak ada macet, laka lantas, dan tidak ada pelanggaran yang dilakukan masyarakat, serta gangguan kamtibmas hilangkan budaya tujah, tawuran, balapan liar, dan bersih narkoba di Palembang,” pungkasnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here