Beranda Hukum & Kriminal Dua Jaringan Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Dituntut JPU 16 Tahun Penjara

Dua Jaringan Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Dituntut JPU 16 Tahun Penjara

204
0
BERBAGI
Persidangan diketuai oleh majelis hakim Paul Marpaung SH MH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Dua terdakwa jaringan sindikat narkoba lintas provinsi yakni Mulyadi dan Syaiful, dengan barat bukti narkotika seberat 955,93 gram, dituntut JPU dengan pidana penjara 16 tahun, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang secara virtual, Kamis (9/12).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Paul Marpaung SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Devianti Itera SH menjelaskan bahwa kedua terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut terdakwa Mulyadi dan Syaiful dengan pidana penjara masing-masing selama 16 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas Devianti saat membacakan tuntutan.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan JPU Kejati Sumsel, majelis hakim menunda jalannya persidangan pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan).

Dikonfirmasi usai sidang, penasehat hukum para terdakwa, Tria SH mengatakan, jika pihaknya akan menyiapkan pledoi secara tertulis dalam persidangan yang akan datang.

“Ya. nanti kita akan siapkan pledoi secara tertulis,” ujar Tria.

Diberitahukan dalam laman SIP PN Palembang, kejadian berawal pada saat terdakwa Syaiful ditangkap oleh Satres Narkoba Polda Sumsel pada hari Jumat 6 Agustus 2021 sekira pukul 00.45 WIB, di jalan lintas Palembang-Jambi Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin pada saat di dalam Bus Pelangi dari arah Jambi menuju arah Palembang.

Saat diinterogasi, terdakwa Syaiful mengaku barang tersebut akan ia antarkan ke daerah Betung Banyuasin. Kemudian untuk selanjutnya, tim langsung melakukan control delivery dan berhasil mengamankan terdakwa Mulyadi di SPBU Betung. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here