Beranda Ogan Komering Ilir KPU OKI Tetapkan DPS Pemilu 2024 Sebanyak 568.256 Jiwa

KPU OKI Tetapkan DPS Pemilu 2024 Sebanyak 568.256 Jiwa

194
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Ronald)

Kayuagung, Beritakajang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menetapkan sebanyak 568.256 jiwa daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tingkat Kabupaten OKI.

Data tersebut disampaikan oleh Ketua KPU OKI Deri Siswadi SIP M.Si pada rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS Pemilu 2024 tingkat Kabupaten OKI, di aula KPU setempat, Rabu (5/4/2023).

“Hari ini kita menggelar rapat pleno terbuka, dengan tujuan untuk mengetahui secara bersama-sama jumlah DPS hasil dari pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih pada tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023 yang sudah dibukukan dalam sistem informasi data pemilih (sidalih) KPU,” ujar Deri.

Deri melanjutkan, dari total seluruh DPS di Kabupaten OKI yang tercatat sebanyak 568.256 tersebut, terdiri dari 291.476 orang pemilih laki-laki dan 276.780 orang pemilih perempuan. Semuanya tersebar di 327 desa dan kelurahan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 2.227 TPS di 18 kecamatan.

Untuk rincian DPS per kecamatan diantaranya, Tanjung Lubuk 27.555, Pedamaran 32.029, Mesuji 31.666, Kayuagung 54.391, SP Padang 33.694, Tulung Selapan 32.800, Pampangan 22.213, Lempuing 51.587 serta Air Sugihan 28.549.

Selanjutnya Sungai Menang 25.174, Jejawi 29.626, Cengal 26.374, Pangkalan Lampam 21.191, Mesuji Makmur 42.677, Mesuji Raya 27.896, Lempuing Jaya 47.188, Teluk Gelam 17.607, dan Pedamaran Timur sebanyak 16.039

Untuk diketahui bahwa DPS ini merupakan data sementara dan masih akan dilakukan perbaikan oleh KPU.

“Kami menerima masukan dari masyarakat. Data ini masih bisa berubah sesuai dengan dinamika masyarakat, baik itu pindah domisili, meninggal dunia, atau menjadi TNI dan Polri,” pungkas Deri.

Berdasarkan program dan jadwal penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, selepas penyusunan DPS akan dilakukan penyusunan DPS hasil perbaikan (DPSHP) pada 1 Mei sampai 18 Juni 2023.

Kemudian penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) dilakukan dengan jadwal 19 Juni sampai 21 Juni 2023, sebelum rekapitulasi dan pengumuman DPT yang dijadwalkan pada 22 Juni 2023 sampai 14 Februari 2024. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here