Beranda Hukum & Kriminal Eksepsi Terdakwa Irwan Ditolak, JPU Akan Siapkan 10 Orang Saksi

Eksepsi Terdakwa Irwan Ditolak, JPU Akan Siapkan 10 Orang Saksi

121
0
BERBAGI
Saat JPU Kejari PALI Imam Murtadlo SH MH diwawancarai di PN Palembang, Senin (6/3/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Majelis hakim yang diketuai hakim Editerial SH MH menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Irwan ST MM selaku PPK.

Penolakan eksepsi tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim di PN Tipikor Palembang, Senin (6/3/2023).

Dalam putusan majelis hakim menilai bahwa, setelah mencermati dan membaca surat keberatan kuasa hukum terdakwa Irwan yang menyatakan dakwaan penuntut umum tidak jelas. Menurut pertimbangan majelis hakim bahwa dakwaan tersebut sudah dibuat secara rinci dan jelas.

Majelis hakim juga menilai, untuk menentukan apakah terdakwa telah terbukti bersalah haruslah dibuktikan dalam persidangan, sehingga keberatan terdakwa tidak beralasan dan harus dikesampingkan.

“Mengadili, bahwa keberatan penasehat hukum terdakwa Irwan tidak memiliki alasan-alasan yang cukup, maka dari itu majelis hakim menolak keberatan tersebut dan menyatakan dakwaan penuntut adalah sah serta memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pembuktian perkara dalam persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi,” tegas hakim dalam sidang.

Sementara itu, JPU Kejari PALI Imam Murtadlo SH MH sesuai sidang mengatakan, untuk eksepsi kuasa hukum terdakwa Irwan ditolak oleh majelis hakim.

“Karena apa yang diajukan oleh penesehat hukum dalam eksepsinya mencakup materi perkara,” ungkap Imam di PN Tipikor Palembang, Senin (6/3/2023).

Ia juga mengatakan, jadi dalam perkara ini dirinya akan menyiapkan 28 saksi, termasuk ahli.

“Untuk sidang pertama, karena ini empat terdakwa kita akan mangajukan 10 saksi, diantaranya dari pihak dinas dan konsultan pengawas,” tegas Imam.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa di PN Tipikor Palembang, Rabu (22/2/2023).

Keempat terdakwa didakwa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 36 miliar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Adapun nama kempat terdakwa diantara yakni Irwan ST MM selaku PPK, Meidi Robin Lionardi selaku Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, Yose Rizal selaku Kepala Cabang Palembang PT Asuransi Rama Satria Wibawa.

Dalam dakwaan yang dibacakan langsung Kasi Pidsus Kejari PALI Imam Murtadlo SH MH mengatakan, pada tahun 2021 di Kabupaten PALI, total angaran pembangunan gedung DPRD PALI tahap ll sebesar Rp 36 miliar, dalam pelaksanaan itu dimenangkan oleh PT. Adhi Pramana Mahogra sebagai pemenang lelang.

Menurutnya, dalam pelaksanaannya, PT. Adhi Pramana Mahogra mengajukan uang muka sebesar Rp 7,3 miliar, akan tetapi dalam pelaksanaannya tidak dikerjakan oleh oleh perusahaan tersebut.

Atas perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here