Beranda Hukum & Kriminal Terkait Perkara TPPU, Rendi Antonni Kembali Jalani Sidang di PN Palembang

Terkait Perkara TPPU, Rendi Antonni Kembali Jalani Sidang di PN Palembang

165
0
BERBAGI
Suasana persidangan di PN Palembang yang diketuai oleh majelis hakim Sahlan Efendi SH MH, Kamis (23/2/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rendra Antonni alias Jango, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (23/2/2023).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH serta tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Ki Agus Anwar SH menghadirkan langsung saksi-saksi dari pihak Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Dalam keterangannya di persidangan, saksi dari pihak kepolisian saat ditanya majelis hakim barang-barang milik Jango yang disita terkait TPPU apa saja. Saksi menjawab, antara lain Mithsubishi Pajero Sport Dakkar D 74 NGO warna putih, mobil Toyota Inova Luxury BG 1711 HT warna metalik abu-abu dan mobil Honda CR BG 1981 HR putih mutiara.

“Kemudian tanah dan rumah di Desa Bojong Soang Jawa Barat senilai Rp 4 miliar dari PT Pesona Mitra Kembar Mas, ponsel merek Nokia 105 biru, ponsel Iphone SE hitam, ponsel IPhone XS gold dan ponsel Nokia 105 merah muda,” ucap saksi .

Lanjut hakim kembali menyanyakan kepada saksi, apakah betul harta milik terdakwa ini berasal dari penjualan narkoba. Karena pembuktian terbalik ada di terdakwa.

“Betul yang mulia, karena kami yang melakukan penangkapan, dan dari pengakuan beberapa saksi yang kami periksa serta pengakuan terdakwa,” jawab saksi.

Mendengar jawaban saksi yang dinilai kurang menguasai pokok perkara, kemudian hakim mengingatkan saksi agar menguasai soal TPPU.

“Perkara narkotikanya sudah diputus, tetapi soal TPPU, baca-baca lagi ya pak agar memahami perkara ini. Baiklah untuk keterangan saksi berikutnya kita tunda pada sidang Kamis mendatang,” tutup hakim ketua.

Sesuai persidangan, tim kuasa hukum Rendra Antonni alias Jango, Dr. Hj. Nurmalah SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, para saksi-saksi di persidangan tidak bisa membuktikan hanya berdasarkan pengakuan tersangka, sementara yang dipakai alat bukti untuk sidang adalah keterangan terdakwa.

Sementara itu saat di dalam persidangan, Nurmala meminta bukti kepada saksi, namun saksi hanya memberi bukti rekening koran.

“Kalau rekening koran itu sudah biasa, itu rekening koran uang keluar masuk. Apa betul uangnya digunakan untuk transaksi dan siapa yang membayar?. Itu yang saya minta dalam persidangan,” tegas Nurmala.

Sementara itu saat disinggung sebagian harta apa saja yang disita para saksi saat melakukan penangkapan, Nurmala mengatakan harta fisik berbentuk emas.

“Untuk sebagian harta masih disita, tapi dalam bentuk mas itu tidak dilakukan penyitaan, padahal sudah hampir 2 tahun berada di kekuasaan polisi yang menagkap waktu itu,” pungkasnya.

Sebelumnya untuk diketahui, terdakwa Janggo didakwa olah JPU Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH, menjerat dengan sangkaan TPPU yang memiliki sejumlah harta, baik bangunan, taman, perhiasan hingga kendaraan yang diduga dari hasil tindak pidana narkotika.

Atas perbuatannya sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU, terdakwa Janggo dijerat dengan primer Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau subsider pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Antoni alias Janggo sebelumnya telah divonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara selama enam (6) tahun penjara, yang kemudian melakukan upaya banding dan divonis selama 5 tahun penjara. Karena tidak puas dengan putusan banding tersebut, terdakwa Janggo melalui penasehat hukum akhirnya kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan upaya hukum tingkat kasasi. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here