Beranda Hukum & Kriminal Berkas Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI Resmi Dilimpahkan ke PN...

Berkas Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI Resmi Dilimpahkan ke PN Palembang

123
0
BERBAGI
Saat berkas empat tersangka dilimpahkan ke PN Palembang, Selasa (14/2/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Tim Pidsus Kejaksaan (Kejari) PALI resmi melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 36 miliar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), ke PN Tipikor Palembang, Selasa (14/2/2023).

Empat tersangka yakni Irwan ST MM (Pejabat Pembuat Komitmen / PPK), Meidi Robin Lionardi (Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra), Yose Rizal (Kepala Cabang Palembang PT Asuransi) dan Rama Satria Wibawa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PALI Agung Afrianto SH MH didampingi Kasi Pidsus Imam Murtadlo SH MH melalui Kasi Intelijen Mhd. Padli Habibi SH mengatakan, hari ini kita melimpahkan berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD PALI tahap ll.

“Berkas yang kita limpahkan ada tiga berkas, tapi empat tersangka. Yang satu berkas dua tersangka untuk pelaksana kegiatan,” ucapnya.

Imam juga menjelaskan awal mula kejadian sekitar tahun 2021 di Kabupaten PALI. Total anggaran pembangunan gedung DPRD PALI tahap ll sebesar Rp 36 miliar. Dalam pelaksanaannya itu, PT Adhi Pramana Mahogra menang sebagai pemenang lelang.

Lebih lanjut dikatakannya, PT Adhi Pramana Mahogra mengajukan uang muka sebesar Rp 7 miliar, akan tetapi dalam pelaksanaannya tidak dikerjakan oleh perusahaan tersebut.

“Untuk 4 tersangka, 3 tersangka ditahan di Lapas Muara Enim, sedangkan 1 tersangka masih dalam proses tahanan rumah karena kondisi beliau sakit, jadi perlu perawatan khusus,” ujarnya.

“Akan tetapi penahanan 1 tersangka ini sudah kita limpahkan, penahan tinggal beralih ke pengadilan. Tinggal menunggu nanti petunjuk dari majelis hakim, apakah tetap akan ditahan di rumah atau sebaliknya. Kami juga menyarankan dia untuk mengajukan permohonan ke pengadilan,” sambung dia.

Sementara itu, Juru Bicara PN Palembang H. Sahlan Effendi SH MH membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut, dan telah teregistrasi lengkap oleh petugas PN Palembang.

“Hanya tinggal menunggu penetapan saja dari Ketua PN Palembang, mengenai perangkat persidangan serta jadwal persidangan,” terang dia. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here