Beranda Hukum & Kriminal Terapkan Restorative Justice, Perawat DN dan Keluarga Korban Sepakat Berdamai

Terapkan Restorative Justice, Perawat DN dan Keluarga Korban Sepakat Berdamai

145
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Perkara kelalaian perawat DN hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang lantaran terpotongnya jari kelingking bayi inisial AA (8 bulan) yang terjadi di RS Muhammadiyah Palembang, akhirnya dihentikan. Karena kedua belah pihak sepakat melakukan Restorative Justice (RJ), Senin (13/2/2023), di Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah kepada wartawan mengatakan, setelah dilakukan proses hukum tindakan penyelidikan dan penyidikan, hari ini dari kedua belah pihak sepakat berdamai.

“Dengan adanya persamaan ini kita lakukan tindak lanjut dengan Perpol 8 Tahun 2021 untuk pemanfaatan lebih kepada perbaikan diantara kedua belah pihak, dan juga untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat akhirnya kita ambil langkah restorative justice terhadap penanganan perkara tersebut,” ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Lanjutnya menjelaskan, rangkaian tindakan selanjutnya sudah kita anggap selesai dihentikan penyidikan.

(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Sementara itu, Suparman (38) yang merupakan bapak bayi AA didampingi kuasa hukum Titis Rachmawati, mengucapkan terima kasih kepada kepolisian dan awak wartawan, serta pihak Rumah Sakit Muhammadiyah.

“Anak saya baik – baik saja, sehat dan sudah di rumah, hanya sedang rawat jalan dan kontrol. Dan terima kasih untuk RS Muhammadiyah yang sudah bertanggung jawab mengantar dan jemput anak saya untuk kontrol,” katanya.

Di tempat sama, DN ikut mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya keluarga korban yang bisa melakukan restorative justice disini.

“Juga kepada kepolisian, rumah sakit, dan semuanya yang sudah membantu, sekali lagi terima kasih,” ungkapnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here