Sendawar, Beritakajang.com – Kepala Adat Besar Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur, Manar Dimansyah SH, memerintahkan agar PT. Bakayan Jaya Abadi (BJA) membayar tali asih atau kompensasi kepada warga pemilik pengelola lahan terkait penggusuran oleh pihak perusahaan tersebut.
Menurut dia, beberapa bulan lalu Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat sudah membuat putusan terkait laporan warga pengelola lahan, dimana mereka mengeluhkan tindakan penggusuran lahan milik warga yang ada tanam tumbuh di atasnya berupa karet dan lainnya, digusur tanpa sosialisasi secara komprehensif dari pihak PT. BJA.
“Maka berdasarkan Keputusan Lembaga Adat Nòmor : 01.054/LABK-KB,SP/VIII/2022, Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat memerintahkan agar dilakukan pembayaran tali asih atau kompensasi, kepada pemilik pengelola lahan yang telah terbukti berhak menerimanya. Dan Lembaga Adat memerintahkan bermusyawarah untuk menentukan besarnya tali asih atau kompensasi itu,” ucap Manar Dimansyah di Lamin TBS Barong Tongkok Kutai Barat beberapa hari yang lalu.
Ditambahkan dia, mengapa mereka datang hari ini, dikarenakan perusahaan tidak ada etikat baik untuk bermusyawarah menyelesaikan permasalahan lahan milik warga pengelola melalui Lembaga Adat Besar Kabupaten di Barong Tongkok.
“Sementara laporan warga pengelola lahan kepada saya, sudah pernah diadakan pertemuan dengan PT. BJA sebanyak dua kali yang dihadiri dua kelompok pengelola, Johansyah Udong dan Sahir Mansyah,” jelas dia.
Hasilnya, PT Bakayan Jaya Abadi hanya mau membayar upah PHBM (pengangkutan hasil bumi masyarakat) sebesar Rp 10.000 perton dengan ganti rugi/tali asih sebesar Rp 1 juta perhektare. Warga pemilik menolak keras, dan dianggap sangat diskriminasi serta tidak berkeadilan. Karena PT. BJA pernah membayar pada pihak lain bukan tali asih, tapi ganti rugi lahan,” ungkap Manar.
Langkah selanjutnya, kata dia, Lembaga Adat Kabupaten akan berkirim surat kepada pihak management PT. Bakayan Jaya Abadi untuk segera menyelesaikan permasalahan lahan milik warga pengelola dalam waktu 2 pekan.
“Apabila dalam waktu yang ditentukan belum selesai, maka warga pemilik lahan akan turun lapangan untuk mengemukakan pendapat di muka umum sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan berkoordinasi dengan Kepala Adat Besar Kabupaten Kubar, berdasarkan hasil rapat berita acara nomor ; BA.82/LAKBK-KB/08-II/2023 tertanggal 8 Februari 2023,” ujar dia lagi.
“Sementara yang diklem pemilik pengelola lahan sekitar 400 hektare yang belum diganti rugi, termasuk tanam tumbuh dan lainya oleh PT. BJA. Maka seluruh warga pemilik pengelola lahan hanya berpegang dan tetap mengikuti arahan dari Lembaga Adat Besar Kutai Barat,” tegas dia. (Daniel)