Beranda Hukum & Kriminal Pasca Tawuran Hingga Telan Korban Jiwa, Tiga Pelaku Penusukan Diamankan Polisi

Pasca Tawuran Hingga Telan Korban Jiwa, Tiga Pelaku Penusukan Diamankan Polisi

221
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Lantaran saling menantang antar warga Banyuasin dan Palembang di medsos pada Ahad (15/1/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, lalu disepakati lokasi tawuran di Jalan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I Kota Palembang.

Dari tawuran tersebut berujung meninggalnya korban Farel Anggara Putra yang mengalami luka tusuk di bagian punggung, bagian pinggul kiri dan paha kiri korban.

“Kemudian dari kejadian itu anggota gabungan Sat Reskrim kita bersama Reskrim Polsek IB I berhasil mengamankan tiga dari lima pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah didampingi Kapolsek IB I Kompol Rian Suhendi, Selasa (17/1/2023).

Ketiga pelaku yakni Reza ditangkap pasca tawuran yang terjadi, pelaku Diki Apriansyah ditangkap di daerah Ogan Ilir (OI), dan Ikbal ditangkap di Jalan Ogan Kecamatan Bukit Lama.

“Dari pengakuan ketiga pelaku ke kita, sebelum ke TKP, mereka mengumpulkan kelompok untuk melakukan aksi tawuran. Selanjutnya sekitar pukul 03.00 WIB, semua berkumpul di lapangan Pelita di Jalan Ogan Kecamatan IB I Palembang,” katanya.

Kemudian para pelaku ke TKP dengan berjalan kaki. Tidak lama menunggu, datang rombongan kelompok musuh akan melaksanakan aksi tawuran.

Kemudian datang 50 sepeda motor berboncengan membawa dan memegang senjata tajam (sajam), lantas terjadilah saling menyerang. Melihat korban turun dari sepeda motor, pelaku Reza menendang paha kiri korban sebanyak satu kali hingga korban terjatuh tersungkur.

Pelaku Reza kemudian menginjak bagian badan korban bersamaan dengan tangan kanan memegang pedang langsung membacok penggung korban sebanyak dua kali, kemudian pelaku Diki menggunakan celurit membacok punggung korban sebanyak satu kali. Sedangkan pelaku Ikbal dengan menggunakan celurit milik pelaku Diki membacok punggung korban sebanyak satu kali. Dan pelaku Rian (DPO) dengan menggunakan celurit membacok punggung korban sebanyak satu kali serta pelaku Hega Ramanda (DPO) membacok bagian paha kaki kiri korban sebanyak satu kali.

“Atas kejadian itulah korban meninggal dunia,” tambahnya.

Selain mengamankan pelaku, anggotanya turut mengamankan barang bukti satu bilah sajam jenis celurit serta sepasang baju.

“Atas ulanya ketiga pelaku kita ancam Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan penjara paling lama 12 tahun penjara. Sedangkan bagi dua pelaku lainnya yang masih DPO, saya mengimbau untuk segera menyerahkan diri, sebelum kita jemput paksa,” tegasnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here