Beranda Hukum & Kriminal Simpan Ganja di Bawah Lemari Pakaian, Ahmad Riandy Dihukum 5 Tahun Penjara

Simpan Ganja di Bawah Lemari Pakaian, Ahmad Riandy Dihukum 5 Tahun Penjara

177
0
BERBAGI
Suasana persidangan PN Palembang, Kamis (12/1/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Simpan ganja di bawah lemari pakaian sebanyak 1 paket dengan berat bruto 5,00 gram, terdakwa Ahmad Riandy dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 5 tahun dalam sidang yang digelar di PN Palembang, Kamis (12/1/2023).

Dalam amar putusan majelis hakim Paul Marpaung SH MH menyatakan bahwa terdakwa Ahmad Riandy bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan narkotika golongan l dalam bentuk tanaman jenis ganja kering.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mengadili dan menjatuhi pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Riandy dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 800 juta subsider 3 bulan,” terang hakim saat di persidangan.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Ahmad Riandy dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) MHD Falaki SH dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan.

Dalam dakwaan JPU kejadian bermula saat Tim Satres Narkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat terdakwa yang beralamat di Jalan RE. Marta Dinata Komplek Kelurahan Sei Buah Kecamatan IT II Kota Palembang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja kering.

Mendapatkan informasi tersebut, tim, langsung menuju ke lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kertas warna coklat yang dibalut lakbat warna cream yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 5,00 gram yang ditemukan di dalam kamar kontrakan terdakwa, tepatnya di bawah lemari pakaian.

Saat diintrogasi, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis daun ganja tersebut adalah miliknya yang didapat dari saudara Hendra (belum tertangkap), berikut terdakwa dan barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here