Beranda Hukum & Kriminal Simpan Sabu di Rumah, Warga Muara Telang Diamankan Polisi

Simpan Sabu di Rumah, Warga Muara Telang Diamankan Polisi

428
0
BERBAGI

Banyuasin, Beritakajang.com – Bermula dari informasi masayarakat, Polsek Muara Telang berhasil menangkap SDO [30], warga Jalur 8 Jembatan 7 RT 17 Dusun IV Desa Telang Karya Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin, karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu [24/2] sekira pukul 15.00 WIB.

“Pelaku ditangkap pada Rabu (24/02) sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya, karena menyimpan sabu-sabu,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, SIK SH melalui Kapolsek Muara Telang IPTU Jimmy Andry SH.

Kejadian ini berawal saat anggota Polsek Muara Telang mendapatlan informasi adanya peredaran narkotika yang diduga dilakukan oleh tersangka SDO.

“Dan memang benar adanya informasi tersebut, sehingga pihak Polsek Muara Telang melakukan penggerebekan dan penggeledah rumah tersangka. Dan dari gudang di rumah tersangka, ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) set alat hisap/bong dan 1 (satu) unit merk nokia warna hitam,” kata dia.

Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Muara Telang.

”Saat ini pelaku telah mendekam di hotel pradeo Mapolsek Muara Telang guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas dia. [Ida]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here