Beranda Hukum & Kriminal Terkait Perkara di PN Palembang, Kuasa Hukum Bantah Adanya Isu Perselingkuhan

Terkait Perkara di PN Palembang, Kuasa Hukum Bantah Adanya Isu Perselingkuhan

316
0
BERBAGI
Kuasa hukum pelapor MI, Roy Lifriandi SH serta Andi Kalam SH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Menangapi berita yang beredar sebelumnya tentang perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang atas dugaan pencemaran nama baik antara terdakwa oknum ASN Dinas Kota Palembang berinisial SCM dan pelapor berinisial Ml yang juga ASN, diisukan menjadi perselingkuhan, itu tidak benar.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum pelapor MI yakni Roy Lifriandi.SH serta Andi Kalam SH angkatan bicara membantah hal tersebut. Menurutnya, isu perselingkuhan sebagaimana yang beredar di pemberitaan sebelumnya adalah tidak benar.

“Jadi kami luruskan, terkait perkara pengadilan dengan nomor perkara 929 tersebut murni mengenai pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa SCM terhadap klien kami IM selaku pelapor,” terang Andi Kalam, dikonfirmasi Jumat (10/9) sore.

Dirinya menjelaskan perkara tersebut bermula saat terdakwa SCM diduga telah menyebarkan isu bahwa IM membelikan sejumlah rumah senilai Rp 3 miliar kepada MI, rekan terdakwa sesama Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Selain itu, sebagaimana berita yang disebarkan oleh terdakwa bahwa terdakwa SCM pernah diajak check in ke hotel oleh pelapor MI, itu semua tidak benar. Hingga kini kita juga tidak tahu motif terdakwa menyebarkan isu itu apa,” ujarnya.

Atas beredarnya isu tersebut, Roy Lifriandi menambahkan, kliennya merasa tidak nyaman dan merasa dirugikan namanya tercemar dan merasa dirugikan apalagi pelapor juga sebagai seorang ASN. “Dan itu terbukti saat klien kami juga turut dijadikan saksi pada persidangan yang digelar Rabu (8/10) kemarin, menjelaskan semua duduk masalah hingga melaporkan terdakwa ke pihak yang berwajib,” imbuh Roy.

Ia berharap, dengan klarifikasi ini agar kedepan tidak terjadi ketimpangan yang menyudutkan satu pihak saja, hingga menyebabkan banyak opini yang beredar yang belum tentu itu benar adanya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak lima orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, kehadapan majelis hakim PN Palembang, menjerat terdakwa oknum ASN berinisial SCM dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan sesama ASN berinisial MI. Sebagaimana dakwaan JPU perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here