Beranda Hukum & Kriminal Satresnarkoba Polres OKI Gagalkan Penyelundupan Sabu 4,3 Kg

Satresnarkoba Polres OKI Gagalkan Penyelundupan Sabu 4,3 Kg

112
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Ronald)

Kayuagung, Beritakajang.com – Pada awal tahun 2023 ini, Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4,3 kilogram (Kg) dari tangan seorang kurir yang sedang mengantarkan barang haram tersebut.

Yopi (34), kurir narkotika yang tercatat sebagai warga Desa Batu Ampar Baru Kecamatan SP Padang OKI ini ditangkap sekira pukul 19.15 WIB saat berkendara di Jalan raya Desa Terusan Menang SP Padang pada Senin (9/1/2023) malam.

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto didampingi Kasat Res Narkoba AKP Najamudin dan Kanit Idik II IPDA Jamal mengatakan, tertangkapnya kurir narkotika ini berawal dari informasi yang didapat oleh Satresnarkoba Polres OKI.

“Sekira sepekan jelang tahun baru, anggota Satresnarkoba mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Palembang menuju wilayah Kabupaten OKI. Kemudian dilakukan penyelidikan,” kata Kapolres, Rabu (11/1/2023) pagi.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba atas informasi itu, kata dia lagi, bahwa pengiriman narkotika dari Palembang tidak jadi dilakukan pada malam menjelang perayaan tahun baru.

“Rupanya pengiriman narkotika tersebut akan diundur sekira sepekan setelah tahun baru, mengingat faktor keamanan, sehingga anggota Satresnarkoba terus melakukan penyelidikan atas informasi itu,” jelas dia.

Lalu didapat informasi bahwa hari Senin (9/1/2023) akan ada pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Palembang menuju SP Padang. Sehingga Tim Satresnarkoba dipimpin Kasat Res Narkoba dan Kanit Idik II melakukan observasi di seputaran wilayah SP Padang.

“Akhirnya sekira pukul 19.15 WIB, tim lalu menghentikan sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nopol dikendarai pria yang selanjutnya diketahui bernama Yopi, dari arah Palembang melintas di jalan raya Desa Terusan Menang SP Padang,” ungkap dia.

“Saat dilakukan pemeriksaan di badan dan pada tas ransel yang dibawanya, lalu tim Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa handphone Realmi warna biru hitam ditemukan di saku sebelah kiri celana pendek yang dipakai Yopi, “ujar dia.

Lanjut dia, tim Satresnarkoba juga menemukan 4 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guayinwang yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu, yang ditemukan di dalam tas ransel warna hitam yang dibawa Yopi.

“Setelah ditanya, Yopi menerangkan bahwa barang itu milik seorang pria berinisial CM dan ia hanya disuruh untuk membawanya dari Desa Terusan Menang menuju rumah CM di Desa Batu Ampar Baru SP Padang, dengan upah sebesar Rp 800 ribu,” terang dia.

Kemudian Yopi berikut barang bukti dibawa ke Polres OKI untuk dimintai keterangan.

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas dia. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here