Beranda Hukum & Kriminal Merasa Ada Kejanggalan Terhadap Kliennya, Tim Kuasa Hukum Gugat Praperadilan

Merasa Ada Kejanggalan Terhadap Kliennya, Tim Kuasa Hukum Gugat Praperadilan

178
0
BERBAGI
Persidangan di PN Palembang diketuai oleh majelis hakim Agus Aryanto SH MH. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Merasa ada kejanggalan ditetapkan tersangka, Ismelita melalui tim kuasa hukumnya dari Law Office H. Saiman dan Family menggugat praperadilan Polrestabes ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang diketuai oleh majelis hakim Agus Aryanto SH MH dengan agenda menghadirkan saksi.

Direktur Law Office H. Saiman dan Family, Rizka Fadli Saiman mengatakan, gugatan itu dilayangkan dikarenakan pihaknya ingin menguji sah atau tidaknya ditetapkan sebagai tersangka.

“Klien kami berinisial IM ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP. Padahal saksi memberikan keterangan palsu yang disuruh pelapor. Karena tidak ada sama sekali ucapan kasar klien kami kepada pelapor,” ujar dia, Kamis (3/2), seusai sidang praperadilan.

Dikatakannya, laporan itu dibuat pelapor Citra Mulanda sudah lama pada tanggal 2 Febuari 2021 silam dengan nomor : LBP/194/II/2021/SUMSEL/RESTABES/SPKT, dan selanjutnya IM ditetapkan sebagai tersangka.

“Atas itulah kami mengajukan gugatan praperadilan, agar hakim dapat meninjau ulang dan dilakukan rekonstruksi,” tegasnya.

Dengan telah dilayangkannya praperadilan ini, lanjut Rizka, kami berharap kepada hakim agar dapat diterima dan mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya.

Kemudian pihaknya juga berharap agar hakim dapat menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon, yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon dalam perkara tersebut.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan proses hukum kepada pemohon dalam perkara tersebut, dan memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya serta menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Perkara ini diketahui, bermula terjadi pada tanggal 14 Januari 2021 di kantor PU Bina Marga Sumsel pukul 11.12 WIB. Antara pelapor dan terlapor terjadi cekcok mulut, yang berbuntut terjadinya laporan polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here