Palembang, Beritakajang.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menaikkan target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 2023.
Kenaikan ini setelah melihat Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2022 yang dinilai memuaskan.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan mengatakan, target PAD dari 11 pajak daerah mencapai target lebih dari Rp 1 triliun. Sehingga target 2023 ini naik menjadi Rp 1,2 triliun.
“Target itu naik untuk setiap item pajak yang dikelola BPPD. Mulai dari pajak hotel, hiburan, PBB hingga BPHTB. Target pajak hotel tahun ini sebesar Rp7 5 miliar naik Rp15 miliar dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 60 miliar,” jelas dia.
Untuk pajak restoran Rp 195 miliar naik dari tahun lalu Rp180 miliar. Pajak hiburan Rp 37,5 miliar naik dari sebelumnya Rp 28,750 miliar. Selanjutnya pajak reklame Rp32 miliar naik tipis dari sebelumnya Rp 30 miliar, pajak penerangan jalan dihasilkan sendiri (Non) PLN masih kosong sedangkan tahun sebelumnya Rp 6,950 miliar.
Pajak penerangan jalan sumber lain Rp 250 miliar (2023) naik dari (2023) yang Rp 235,5 miliar. Pajak parkir Rp 30 miliar naik dari sebelumnya Rp 24,5 miliar, pajak air tanah Rp 57 juta tetap sama seperti tahun lalu.
Begitupun dengan pajak sarang burung walet yang masih tetap di Rp 180 juta. Pajak mineral bukan logam dan batuan juga tidak naik di Rp 2 miliar. Sedangkan untuk item pajak bumi dan bangunan dan BPHTB yang menjadi item pajak yang memiliki kontribusi tinggi mengalami kenaikan cukup signifikan.
“Target pajak PBB kita tahun ini sebesar Rp 304 miliar naik dari tahun lalu yang sebesar Rp 264 miliar, dan juga BPHTB yang Rp 314 miliar dari sebelumnya Rp 248, 4 miliar,” pungkasnya. (Ines)