Palembang, Beritakajang.com – Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap 3 orang komplotan pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni May Kalsum alias May, Dimas Prawira, Gunawan alias Wawan. Aksi ketiganya memeras korban Gustian Syahputra pada hari Ahad (1/1/2023) sekira pukul 03.00 WIB, di salah satu kamar hotel di Palembang.
Modusnya, korban dijebak melalui aplikasi Michat, dimana sebagai perempuan panggilan tersangka May sepakat dengan harga Rp 550 ribu dan berjanjian bertemu korban di tempat kejadian perkara (hotel), kemudian memesan satu kamar.
Disaat korban dan May berkencan di dalam kamar, dia lalu memberi kabar kepada tersangka Dimas Prawira supaya segera masuk kedalam kamar. Kemudian tersangka Dimas Prawira, Gunawan, dan Apri (DPO) masuk ke dalam kamar.
Di dalam kamar, ketiga tersangka ini kemudian mengaku sebagai anggota polisi dari Polrestabes Palembang, dan memaksa korban memberikan uang sebesar Rp 20 juta untuk berdamai. Namun saat itu korban tidak memiliki uang, sehingga korban dibawa tersangka keliling dan masih dimintai uang, tetapi korban tetap tidak ada uang.
Lalu, karena tidak bisa memberikan uang, tersangka Dimas Prawira kemudian meminta kunci mobil dan STNK mobil sebagai jaminan sampai uang yang diminta diserahkan. Dan korban kembali diantarkan ke hotel.
Selain tiga tersangka, diamankan juga barang bukti (BB) berupa 1 unit mobil Toyota Etios warna hitam nopol BG 1027 IB dan STNK, satu korek api berbentuk pistol revolver warna hitam, 1 handphone merek iPhone 7, 1 handphone Oppo F9, serta satu helai baju kemeja.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, benar sudah mengungkap kasus pemerasan yang pelakunya mengaku sebagai anggota polisi.
“Modusnya, tersangka melalui aplikasi Michat. Kemudian melakukan pemerasan kepada korban, dengan meminta sejumlah uang dan berhasil membawa mobil milik korban,” kata Kombes Pol. Mokhamad Ngajib kepada wartawan saat pers rilis, Sabtu (7/1/2023).
“Untuk melancarkan aksinya, tersangka ini membawa alat seperti pistol yang aslinya merupakan korek api,” ujarnya didampingi juga Kanit Pidum AKP Robert P. Sihombing.
Lebih jauh dikatakannya, mereka ini komplotan yang tugasnya berbeda. Ada yang sebagai pemancing (perempuan) dan yang mengaku sebagai anggota polisi untuk memeras korban.
“Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 ayat (1), (2), ke-2 e KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutupnya. (Andre)