Palembang, Beritakajang.com – Polsek Seberang Ulu Satu (SU 1) Palembang melakukan giat press rilisĀ kasus pencurian dengan pemberatan di Polsekta SU I Polrestabes Palembang, Ahad (11/12/2022).
Berawal dari laporan Nyayu Desti Heliyani (25), warga Jalan H. Paqi Usman Lr. SintrenĀ RT 03 RW 01 Kelurahan Dua Ulu Kecamatan SU I Kota Palembang, melaporkan pelaku Iwan Kamput (42) yang sekampung dengannya korban, dengan nomor LP/B/389/X/2022/SPKT Unit Reskrim/Polsekta SU I Palembang pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2022 karena telah mencuri 2 unit HP.
Kronologi kejadian pada saat korban sedang tertidur di dalam kamar, kemudian datang pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak handle jendela pintu ruang tamu.
Lalu pelaku masuk ke dalam kamar korban dan langsung mengambil 2 (dua) unit handphone (HP) yang sedang dicas. Kemudian korban terbangun dari tidur dan berteriak. Sementara pelaku langsung melarikan diri.
Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.
Menindaklanjuti laporan korban Nyayu, pada hari Rabu (7/12/2022) sekira pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek SU I Palembang melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi keberadaan pelaku berada di simpang Kayuagung-Plaju. Dimana saat itu pelaku sedang bekerja sebagai becak bentor.
Dari keterangan pelaku bahwa dia menjual HP tersebut kepada Roma yang tinggal di Jalan Gondario Plaju seharga Rp 200.000. (Andre)