Palembang, Beritakajang.com – Anggota Satres Narkoba Unit VII Polrestabes Palembang berhasil meringkus seorang kurir sabu di depan salah satu hotel di Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir Kecamatan IB I Palembang, pada Sabtu (26/11/2022) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaku bernama Rico Apriyansah (23) serta barang bukti sabu sebanyak 2 kilogram (Kg) terbungkus plastik bertuliskan Guanyinwang, satu buah tas plastik dan satu unit ponsel merek Vivo Y12S diamankan pihak berwajib.
“Kita tangkap pelaku saat hendak mengantarkan sabu kepada seorang pemesan. Dan disaat itulah anggota kita melakukan penangkapan dengan barang bukti sabu sebanyak 2 Kg, di depan salah satu hotel di Jalan Riau,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry dan Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah, Senin (28/11/2022).
Dirinya menjelaskan, bahwa tertangkapnya pelaku berkat infomasi masyarakat bahwa ada seorang yang sedang melakukan transaksi narkoba di wilayah Jalan Riau.
“Anggota Unit VII kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan orang yang dicurigai di depan hotel sedang menunggu seseorang. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar, ditemukan sabu 2 Kg yang dibawa pelaku,” katanya.
Lanjut dia, pelaku ini merupakan orang suruhan untuk mengantarkan pesanan yang telah dipesan seseorang dan bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) untuk diadakan transaksi.
“Pengakuan pelaku, dia ini disuruh dan diupah untuk mengantar sebesar Rp 10 juta, dan baru satu kali. Tapi dalam pengembangan kita, satu tahun sudah melakukan hal tersebut,” beber dia.
“Pasal yang diterapkan untuk tersangka yakni Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Kombes Pol. Ngajib.
Sementara itu, pelaku Rico mengakui perbuatannya telah mengantarkan barang haram tersebut.
“Saya tertangkap saat akan mengantarkan barang itu. Untuk upahnya sendiri 1 Kg dapat Rp 5 juta, sehingga saya bisa raih Rp10 juta. Baru satu kali mengantarkan barang haram ini,” tandas dia. (Andre)