Beranda Hukum & Kriminal Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah, Kuasa Hukum Jawab Replik JPU

Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah, Kuasa Hukum Jawab Replik JPU

289
0
BERBAGI
Saat persidangan di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda replik. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang membacakan tanggapan (replik) atas pembelaan (pledoi) terhadap terdakwa Sakim Nanda Budi Setiawan yang terjerat kasus dugaan penipuan jual beli tanah, di Pengadilan Negeri (PN)  Palembang, Selasa (21/6).

Dihadapan majelis hakim Fatimah SH MH beserta tim penasehat hukum terdakwa, JPU Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH di persidangan membacakan replik, yang mana terdakwa Sakim Nanda Budi Setiawan mengikuti persidangan secara virtual.

Dalam repliknya, JPU menegaskan bahwa tetap tidak sependapat dengan pledoi terdakwa.

“JPU tidak sependapat dalam perkara penipuan dan penggelapan, kami menolak pembelaan Sakim Nanda Budi pada pledoi diajukan sebelumnya,” ujar Ursula.

Jaksa dari Kejari Palembang ini bersikukuh menuntut Sakim Nanda Budi bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yakni melanggar Pasal 378 KUHP dengan tuntutan pidana kurungan selama 3 tahun dan 8 bulan, dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Usai JPU membacakan replik, majelis hakim mengatakan bila Jaksa tetap pada tuntutan semula dan kuasa hukum terdakwa akan menjawab replik Jaksa.

“Jadi pihak kuasa hukum akan menjawab dengan duplik. Sidang ditunda pekan depan, yakni Senin (27/6) dengan agenda duplik,” terang majelis hakim saat di persidangan

Usai sidang berlangsung, tim penasehat hukum terdakwa, Jus Sunardi Irawan SH MH didampingi Marloncius Sihaloho SH mengatakan bahwa tanggapan pihaknya, sesuai dengan tuntutan dan repliknya Jaksa.

“Intinya kemarin pledoi kami, klien kami ini korban juga, karena disitu timbul 7 sertifikat tanah, dan klien kami beli 4 sertifikat, dengan 3 sertifikat dijual ke saksi pelapor Teddy Tio. Itikad baik sudah kami lakukan dengan memberikan jaminan ruko dan rumah dari aset terdakwa Sakim Nanda senilai Rp 5 miliar lebih,” terangnya.

Disinggung jual beli tanah, dimana letak dugaan penipuan didakwakan terdakwa Sakim. Dikatakan Jus Sunardi juga merasa aneh, kliennya hanya sebagai perantara.

“Karena kerugian kita lebih dari Rp 11 miliar, lebih besar dari kerugian pelapor Edyy Tio. Untuk letak bidang tanah sendirdi kawasan Alang-Alang Lebar, satu hamparan satu hektare, harganya Rp 30 miliar lebih. Kerugian Tedi Tio Rp 11 miliar, sedangkan kerugian kita Rp 19 miliar, mahal memang tanahnya, jadi kita ini korban bukan pelaku,” tegas Jus Sunardi.

“Harapan kita, klien kami bebas, atau minimal ontslag, artinya perbuatan ada tapi bukan tindak pidana. Sebab kami sudah melalui prosedur untuk pembelian tanah ini, sudah sesuai aturan, melalui notaris, pengecekan BPN yang clean and clear, bahkan semua surat tanah sudah SHM tahun 2019 dan balik nama,” tegasnya.

Diketahui, dalam laman SIP PN Palembang bahwa terdakwa Sakim Nanda Budi Setiawan Homandala SH MM pada Ahad (11/4/2021) pukul 13.00 WIB, di Jalan By Pass Alang-Alang Lebar, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang – Alang Lebar, Palembang diduga melakukan perkara penggelapan dan penipuan.

Teddy Tio sebagai korban dan pelapor mempunyai usaha bergerak di bidang kimia pertanian dengan cabang di Palembang, mengatakan kepada Darsono sebagai kacab perusahaan di Palembang, ingin mencari tanah untuk gudang perusahaan.

Darsono kemudian bertemu dengan terdakwa Sakim Nanda Budi di RM Gemercik. Ditawarkan dua lokasi tanah, satu terletak di Jalan Noerdin Panji dan kedua di Simpang Tiga Lampu Merah, Jalan By Pass, Kecamatan Alang – Alang Lebar yang akan dijualnya.

Saksi Darsono menanyakan terdakwa Sakim Nanda Budi, kenapa sertifikat tanah itu bukan nama terdakwa, katanya tanah itu sudah terdakwa beli, namun belum sempat balik nama. Terdakwa memiliki surat kuasa jual dan tanah tersebut clean and clear serta tidak ada tumpang tindih.

Hal itu disampaikan ke korban Teddy Tio, kemudian terdakwa menawarkan 7 bidang tanah terletak di Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang – Alang Lebar, Palembang. Lalu membeli sebidang tanah seluas 2.743 meter persegi seharga Rp 4.388.800.000.

Korban Teddy Tio lalu membeli lagi dua bidang tanah terletak di Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang – Alang Lebar Palembang dengan total pembelian Rp 11.049.000.000.

Akhir bulan Maret 2021, terdakwa Sakim Nanda Budi merencanakan land clearing dengan menurunkan alat berat, namun dihalang – halangi orang lain.

Kemudian alat berat diturun lagi, penghentian alat berat terulang lagi. Akibat kejadian itu, korban Teddy Tio menderita kerugian Rp 11.049.000.000 akibat tidak bisa menguasai tiga bidang. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here