Beranda Hukum & Kriminal 2 DPO Pembajak Kapal Ditangkap Satreskrim Polres Banyuasin

2 DPO Pembajak Kapal Ditangkap Satreskrim Polres Banyuasin

212
0
BERBAGI
Ruslan (kiri) dan Hanapiah saat diamankan di Polres Banyuasin. [Sumber Foto Beritakajang.com/Ida Lela]

Pangkalan Balai, Beritakajang.com – Satuan Reserse Kriminal (Sateskrim) Polres Banyuasin berhasil menangkap 2 orang pelaku yang terlibat dalam kasus pembajakan kapal, Rabu (15/9).

Kedua pelaku yaitu Ruslan (45) asal Desa Karang Anyar Kecamatan Muara Telang dan Hanapiah (43) yang tinggal di Desa Karang Anyar RT 06 RW 02 Desa Karang Anyar Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin.

Terungkapnya kasus ini atas laporan korban Andi Sri Wahyudi (37), warga Kuala Sugihan Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin, ke Polairud Banyuasin dengan dasar laporan  LP Nomor : LP / 513-B / VII / 2020 / Sumsel / Polairud tanggal 10 Juli 2020.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putra melalui Kanit Pidum IPDA Chandra Anugerah Ramadhan mengatakan, kejadiannya bermula saat Kapal Motor (KM) Sinar Abadi bertolak dari perairan selat Provinsi Bangka Belitung tujuan Kuala Sugihan Kabupaten Banyuasin pada tanggal 9 Juli 2020 pukul 13.00 WIB.

Sekira pukul 17.00 WIB di seputaran perairan Pulau Nangka Kabupaten OKI, kemudian datang satu unit speedboat yang diawaki oleh 4 orang. Lalu speedboat tersebut merapat, mendekat ke KM Sinar Abadi melalui lambung kapal sebelah kiri.

“2 orang pelaku menaiki kapal, dan langsung menuju ruang kemudi dengan mengacungkan senjata api rakitan sambil mengatakan jangan begerak,” jelasnya.

Lanjut Chandra, para pelaku mengikat korban, lalu salah seorang pelaku berkata kepada teman mereka yang masih berada di speedboat untuk mematikan mesin.

Kemudian, naiklah 1 orang lagi ke atas kapal, dan mematikan mesin kapal. Dari 2 orang yang memakai senpi, salah satunya bertanya dimana korban menyimpan uang sambil mengancam akan menembak.

“Karena korban takut dengan ancaman tersebut, akhirnya korban memberitahukan uang yang disembunyikan. Tidak lama kemudian, pelaku pergi meninggalkan korban dengan mengambil uang sebesar Rp 90 juta, juga perhiasan penumpang lainnya seperti cincin dan kalung emas. Sehingga total kerugian ditaksir lebih kurang Rp 120 juta,” jelasnya.

Menurut Chandra, setelah dilakukan penyelidikan di lapangan dan diketahui keberadaan pelaku, Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putra memerintahkan dirinya untuk memimpin anggota Opsnal Pidum Polres Banyuasin bersama-sama dengan anggota Sat Polair Banyuasin untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

Pada hari Kamis tanggal 15 September 2021 sekira pukul 03.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap DPO Ruslan dan Hanapiah di rumahnya masing-masing, di Desa Karang Anyar Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin. Atas kejadian ini pelaku bisa dikenakan kejahatan pelayaran (pembajakan) Pasal 439 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

“Saat dilakukan penangkapan, Ruslan sempat berusaha mengelabui petugas dengan bersembunyi di dalam dipan (bagian bawah) ranjang, namun dapat ditemukan oleh petugas yang melakukan penggeledahan, sedangkan Hanapiah tidak melakukan perlawanan dan segera dibawa ke Polres Banyuasin untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.(Ida)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here