Beranda Hukum & Kriminal Bawa Ekstasi 100 Butir, Dua Terdakwa Ini Dihukum 9 Tahun 6 Bulan

Bawa Ekstasi 100 Butir, Dua Terdakwa Ini Dihukum 9 Tahun 6 Bulan

134
0
BERBAGI
Saat majelis hakim Agnes Sinaga SH MH membacakan putusan terhadap kedua terdakwa di persidangan PN Palembang, Kamis (10/11/2022). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Bawa norkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir dengan berat bruto 38,600 gram, dua terdakwa yakni Ahmad Rizaldi dan Apriyansyah (berkas terpisah) dijatuhi hukuman oleh majelis hakim masing-masing dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (10/11/2022).

Dalam amar putusannya, majelis hakim Agnes Sinaga SH MH menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan l beratnya melebihi 5 gram.

“Mengadili dan menjatuhi terhadap kedua terdakwa yakni Ahmad Rizaldi dan Apriyansyah dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun 6 bulan dikururangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas hakim saat di persidangan.

Adapun hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintahan. Sedangkan yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan serta mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

Putusan yang diberikan oleh majelis hakim kepada kedua terdakwa tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Dede Muhammad Yasin SH MH melalui Jaksa Pengganti Rini Purnamawati SH, yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing 9 tahun 6 bulan dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Seusai sidang berlangsung, tim kuasa hukum terdakwa Ahmad Rizaldi dan Apriyansyah, Agung SH didampingi Yuli. A SH dari Kantor Hukum Posbakum Palembang mengatakan, hari ini perkara atas nama terdakwa Rizaldi dan Apriyansyah telah dibacakan putusan oleh majelis hakim.

“Untuk terdakwa Ahmad Rizaldi dan Apriyansyah dipidana penjara masing-masing selama 9 tahun 6 bulan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Terhadap putusan, baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir,” terang Agung saat diwawancarai, Kamis (10/11/2022).

Dalam dakwaan JPU, kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 9 Agustus, terdakwa Ahmad Rizaldi disuruh oleh terdakwa Apriyansyah (berkas terpisah) untuk mengantarkan narkotika jenis pil ekstasi dengan upah sebesar Rp 500 ribu.

Kemudian terdakwa Ahmad Rizaldi pergi menggunakan sepeda motor milik terdakwa Apriyansyah. Sekita pukul 19.00 WIB, terdakwa Ahmad Rizaldi tiba di parkiran SPBU Pegayut Jl. Pipa Putih Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.

Pada saaat terdakwa Ahmad Rizaldi sedang mencari orang yang memesan narkotika tersebut. Tak lama kemudian datanglah anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ahmad Rizaldi.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir dengan berat bruto 38,600 gram yang berada di dalam kantong sweter warna hitam merek Nike yang dikenakan oleh terdakwa. Berikut barang bukti dan terdakwa langsung diamankan di Polda Sumsel untuk diproses lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here