Palembang, Beritakajang.com – Sempat viral di media sosial (medsos) beberapa hari yang lalu, seorang pria bernama Gunawan (51) yang menampar seorang sopir bernama Ripianto (31) akhirnya disidang dalam tindak pidana ringan (tipiring), bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (4/11/2022).
Di persidangan yang diketuai oleh hakim tunggal Agus Apriyanto SH MH dan anggota kepolisian Polsek Kemuning serta terdakwa yang dihadirkan langsung dalam persidangan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 352 KUHPidana.
“Mengadili dan menjatuhkan denda Rp 500 ribu terhadap terdakwa Gunawan dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” terang hakim di persidangan.
Usai mendengarkan putusan tersebut, terdakwa menyatakan terima terhadap putusan itu.
Seusai persidangan, korban Ripianto yang didamping tim kuasa hukumnya mengatakan, Alhamdulilah terhadap putusan itu, ia mencoba menerima.
“Walaupun dari hati kecil saya merasa kurang puas. Semoga ini menjadi pelajaran buat kita semua, bukan hanya untuk saya saja, tapi untuk masyarakat lain,” kata dia.
Sementara itu tim kuasa hukum terdakwa Gunawan, M. Yani Fatra SH MH mengatakan, terdakwa sendiri sudah meminta maaf kepada korban.
“Terhadap putusan tadi yang dibacakan oleh majelis hakim, kami menyatakan terima. Menurut saya putusan yang diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa sudah tepat, karena tidak ada unsur penganiayaan,” ucapnya.
“Mungkin dengan kejadian ini bisa menjadi pelajaran buat terdakwa dan juga bagi kita semua, kalau di jalanan harus sabar dalam mengendarai kendaraan,” ucap dia.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di Jalan Jalan Torpedo 20 Ilir Kemuning Kota Palembang pada Kamis (26/10/2022) lalu. Saat itu korban Rapianto menegur Gunawan dan istrinya yang menerobos kemacetan.
Kondisi di jalanan semakin macet seletah Gunawan menerobos. Tak terima ditegur, Gunawan menghampiri dan menampar korban. Video aksi penamparan itu pun viral di media sosial. (Hsyah)